BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima SPDP Kasus Narkotika, Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Bengkulu

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 09:51 WIB
157 view
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima SPDP Kasus Narkotika, Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Bengkulu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU  –Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika dengan dua tersangka oknum polisi berinisial IA dan YS. Keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penyerahan SPDP ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan pers di Kejati Bengkulu.

“Memang benar kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu terkait dua oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Ristianti, Selasa (14/1).

Penyidikan terhadap kedua tersangka dimulai setelah Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap mereka di dua lokasi berbeda. Tersangka IA ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong atas dugaan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Sementara itu, tersangka YS ditangkap pada awal Januari 2025 di Pantai Panjang, Kota Bengkulu, dengan barang bukti sabu seberat 5 gram dan ganja 5 gram.

Baca Juga:

“Ini adalah berkas SPDP awal, kami masih menunggu berkas selanjutnya dari penyidik Polda Bengkulu,” lanjut Ristianti.

Kedua oknum polisi ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur mengenai pengedaran dan kepemilikan narkotika.

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus memantau proses penyidikan ini dan menindaklanjuti setiap perkembangan yang ada, demi mendukung penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Bengkulu.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru