SUMBA TENGAH -Kabar buruk datang dari Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana dua tersangka pencuri ternak, IUS (22) dan IULB (20), berhasil kabur dari tahanan Polsek Urban Katikutana setelah ditahan sejak 21 Maret 2024. Peristiwa pelarian ini mengundang kecaman dan pertanyaan terkait keamanan penahanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menurut laporan polisi nomor B/07/III/2024/SPKT/SEK.KTN/Res SB/Polda NTT, kedua tahanan kabur pada Minggu malam, 14 April 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan kronologi pelarian tersebut yang dimulai saat kedua tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan untuk mengisi air bersih pada pukul 17.50 Wita.
“Kedua tahanan ini kabur sejak Minggu (14/4/2024) malam,” ujar Ariasandy dalam keterangannya. Saat hendak kembali dimasukkan ke dalam sel, kedua tahanan memanfaatkan kesempatan saat anggota jaga mengambil kunci sel dan melarikan diri melalui pintu belakang.
Kejadian ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan keamanan tahanan di Polsek Urban Katikutana. Meskipun upaya pengejaran telah dilakukan oleh Kepala Polsek dan timnya, namun kedua pelaku tetap belum berhasil ditemukan hingga saat ini.
Komisaris Besar Polisi Ariasandy menegaskan bahwa Polsek Urban Katikutana bersama Tim Resintel Polres Sumba Barat terus berupaya untuk mengejar kedua tahanan yang melarikan diri tersebut. Namun, keberhasilan dalam menangkap mereka tetap menjadi tanda tanya besar.
Kisah ini memunculkan pertanyaan mengenai keamanan tahanan dan proses penegakan hukum yang harus diperkuat. Selain itu, perlunya evaluasi terhadap protokol penjagaan dan penahanan di wilayah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(K/09)
Dua Pencuri Ternak di NTT Kabur dari Tahanan Polisi