BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

ART Gasak Perhiasan hingga Uang Rp 100 Juta Milik Majikan di Tanjungpinang

BITVonline.com - Sabtu, 20 April 2024 09:09 WIB
55 view
ART Gasak Perhiasan hingga Uang Rp 100 Juta Milik Majikan di Tanjungpinang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Kisah tragis pencurian yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir. ART tersebut, berinisial YU, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga mencuri uang dan perhiasan senilai Rp 100 juta dari majikannya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap YU dilakukan setelah adanya laporan resmi dari majikannya. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjungpinang Barat pada Senin (15/4) setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.

Kejadian pencurian ini terungkap pada Sabtu (13/4) ketika korban dan mertuanya menyadari kehilangan sejumlah uang dan perhiasan berharga. Tanpa ada tanda-tanda kehadiran tamu atau orang lain di rumah, kejadian ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi korban.

Baca Juga:

Mengutip keterangan Iptu Syahrul, barang-barang berharga yang hilang termasuk uang dollar Singapura, uang tunai dalam rupiah, cincin emas, dan uang asing senilai Rp 15 juta. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 100 juta, membuat kejadian ini menjadi sebuah pukulan yang cukup besar bagi keluarga korban.

Pemeriksaan CCTV rumah mengungkapkan bahwa YU, sang ART, menjadi pelaku di balik kejadian tersebut. Ia diduga memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk melakukan aksinya. Polisi kemudian berhasil mengamankan YU beserta barang bukti di rumahnya, termasuk sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil curian.

Baca Juga:

Dalam pengakuan pelaku, terungkap bahwa motifnya untuk mencuri adalah karena tergiur akan barang-barang berharga tersebut. Namun, perbuatannya tersebut kini membuatnya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal pencurian.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keamanan di rumah, termasuk dalam pengelolaan kehadiran tenaga bantu rumah tangga. Kejadian seperti ini juga menjadi panggilan untuk meningkatkan kesadaran akan kejujuran dan etika kerja dalam masyarakat.

Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan memperhatikan prosedur keamanan dalam pengelolaan rumah tangga, serta tetap menjaga hubungan yang baik antara majikan dan tenaga bantu rumah tangga untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo Meninggal Dunia
PT Timah Akhirnya Pecat Karyawati yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
PT Timah Tbk Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas Karyawan
Tante Bocah Korban Penyiksaan di Nias Selatan Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lainnya
Alasan WS Menelantarkan Istri yang Sakit Hingga Meninggal Dunia: Ditolak Berhubungan Badan
Kenali Khasiat Petai: Superfood dengan Banyak Manfaat untuk Tubuh
komentar
beritaTerbaru