BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

KPK Sita Uang Rp 476 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 03:15 WIB
KPK Sita Uang Rp 476 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 476,9 miliar yang terkait dengan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Selasa (14/1), menyatakan bahwa uang yang disita berasal dari tindak pidana yang terkait dengan kasus yang sedang disidik. “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tessa.

Penyitaan uang tersebut melibatkan berbagai mata uang, dengan rincian sebagai berikut:

Mata uang Rupiah: Rp 350.865.006.126,78, disita dari 36 rekening yang terdaftar atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya. Mata uang Dollar Amerika (USD): USD 6.284.712,77 (setara dengan Rp 102.280.591.284,34), disita dari 15 rekening. Mata uang Dollar Singapura (SGD): SGD 2.005.082,00 (setara dengan Rp 23.828.354.386,36), disita dari 1 rekening.

Jika dihitung totalnya, uang yang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau sekitar Rp 476,9 miliar.

Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi pada 2017. Pada 2018, dia divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Meski berusaha mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada 2021. Rita saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika dari pengusaha tambang, dengan nilai USD 5 per metrik ton batu bara yang diekspor.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru