Rico Waas Tekankan Ulama sebagai Kompas Moral, Bukan Alat Kepentingan Sesaat
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 476,9 miliar yang terkait dengan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Selasa (14/1), menyatakan bahwa uang yang disita berasal dari tindak pidana yang terkait dengan kasus yang sedang disidik. “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tessa.
Penyitaan uang tersebut melibatkan berbagai mata uang, dengan rincian sebagai berikut:
Mata uang Rupiah: Rp 350.865.006.126,78, disita dari 36 rekening yang terdaftar atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya. Mata uang Dollar Amerika (USD): USD 6.284.712,77 (setara dengan Rp 102.280.591.284,34), disita dari 15 rekening. Mata uang Dollar Singapura (SGD): SGD 2.005.082,00 (setara dengan Rp 23.828.354.386,36), disita dari 1 rekening.Jika dihitung totalnya, uang yang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau sekitar Rp 476,9 miliar.
Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi pada 2017. Pada 2018, dia divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Meski berusaha mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada 2021. Rita saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika dari pengusaha tambang, dengan nilai USD 5 per metrik ton batu bara yang diekspor.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada im
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentu
AGAMA
JAKARTA Advokat Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meresmikan Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan S
POLITIK
JAKARTA Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Bersatu menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi poli
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh desa dan dusun di Indonesia sudah teraliri li
PEMERINTAHAN
PALU Delapan warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami lukaluka akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang m
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence
NASIONAL