Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penyitaan barang bukti yang dilakukan pada pekan lalu di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan tersebut terjadi setelah KPK melakukan penggeledahan di dua rumah Hasto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pada hari ini Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice. “Pemeriksaan ini mencakup klarifikasi mengenai dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan saksi lainnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan juga mengonfirmasi pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Penyidik juga telah menyita berbagai alat bukti berupa surat-surat penting dan barang bukti elektronik, seperti flashdisk, yang ditemukan selama penggeledahan.
Setelah pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam, Hasto memilih untuk diwakili oleh pengacaranya, Maqdir Ismail, yang memberikan pernyataan kepada wartawan. “Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai, dan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir.
Maqdir juga menegaskan bahwa pihak Hasto telah sepakat dengan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan kepada publik. Ia menambahkan bahwa Hasto diperiksa terkait dua perkara utama: suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK sendiri telah menetapkan Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 yang terjadi pada akhir tahun lalu. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan. Kasus ini terkait dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
(christie)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK