Tiga Desa Nunukan Diklaim Malaysia, Ini Penjelasan Pemerintah
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal keras terhadap praktik korupsi dengan mengeluarkan surat imbauan bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. Imbauan ini ditujukan kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara, memperingatkan mereka untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang terkait dengan perayaan Idul Fitri 2024.
Dalam keterangan yang diterbitkan oleh akun resmi KPK pada Kamis (28/3/2024), imbauan tersebut menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat adalah perbuatan yang dilarang. KPK menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko mendapatkan sanksi pidana.
Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau pimpinan Kementerian hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan kedinasan semata.
Terkait hal ini, KPK meminta pimpinan Kementerian dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan edaran internal yang mengimbau pegawai di lingkungan kerja mereka untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas yang diemban.
Lebih lanjut, KPK juga memberikan saran kepada pegawai negeri dan pejabat yang tidak dapat menolak gratifikasi pada momen Lebaran untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memerangi praktik korupsi yang terus meresahkan masyarakat. Dengan mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri tentang pentingnya menolak gratifikasi, KPK berharap dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(K/09)
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL