BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

KPK Keluarkan Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Momen Lebaran, Berikan Sanksi Pidana Pada ASN

BITVonline.com - Kamis, 28 Maret 2024 04:14 WIB
36 view
KPK Keluarkan Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Momen Lebaran, Berikan Sanksi Pidana Pada ASN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal keras terhadap praktik korupsi dengan mengeluarkan surat imbauan bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. Imbauan ini ditujukan kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara, memperingatkan mereka untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang terkait dengan perayaan Idul Fitri 2024.

Dalam keterangan yang diterbitkan oleh akun resmi KPK pada Kamis (28/3/2024), imbauan tersebut menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat adalah perbuatan yang dilarang. KPK menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko mendapatkan sanksi pidana.

Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau pimpinan Kementerian hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan kedinasan semata.

Baca Juga:

Terkait hal ini, KPK meminta pimpinan Kementerian dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan edaran internal yang mengimbau pegawai di lingkungan kerja mereka untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas yang diemban.

Lebih lanjut, KPK juga memberikan saran kepada pegawai negeri dan pejabat yang tidak dapat menolak gratifikasi pada momen Lebaran untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Baca Juga:

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memerangi praktik korupsi yang terus meresahkan masyarakat. Dengan mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri tentang pentingnya menolak gratifikasi, KPK berharap dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo Meninggal Dunia
Alasan WS Menelantarkan Istri yang Sakit Hingga Meninggal Dunia: Ditolak Berhubungan Badan
Kenali Khasiat Petai: Superfood dengan Banyak Manfaat untuk Tubuh
Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, Naik Drastis Rp3,5 Miliar dalam Setahun
Kades Kohod Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Susno Duadji Sebut Palsu Sertifikatnya
RS Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza kepada Keluarga
komentar
beritaTerbaru