
Hasto Ungkap Pernah Diancam Dipenjara Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal keras terhadap praktik korupsi dengan mengeluarkan surat imbauan bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. Imbauan ini ditujukan kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara, memperingatkan mereka untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang terkait dengan perayaan Idul Fitri 2024.
Dalam keterangan yang diterbitkan oleh akun resmi KPK pada Kamis (28/3/2024), imbauan tersebut menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat adalah perbuatan yang dilarang. KPK menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko mendapatkan sanksi pidana.
Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau pimpinan Kementerian hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan kedinasan semata.
Baca Juga:
Terkait hal ini, KPK meminta pimpinan Kementerian dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan edaran internal yang mengimbau pegawai di lingkungan kerja mereka untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas yang diemban.
Lebih lanjut, KPK juga memberikan saran kepada pegawai negeri dan pejabat yang tidak dapat menolak gratifikasi pada momen Lebaran untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Baca Juga:
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memerangi praktik korupsi yang terus meresahkan masyarakat. Dengan mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri tentang pentingnya menolak gratifikasi, KPK berharap dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(K/09)
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
NasionalMEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mobilitas selama libur sekolah, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
NasionalJAKARTA Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebagai ters
Hukum dan KriminalKARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan terhadap aset berupa 13 bidang tanah milik dua terpi
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan B
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar oleh Polda Aceh bersama seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Aceh resmi dinyataka
Hukum dan KriminalJAKARTA Kebijakan pemberantasan truk Over DimensionOver Load (ODOL) atau Zero ODOL kembali menjadi sorotan. Menteri Perhubungan (Menhub
EkonomiJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan penolakan atas bantuan asing dalam pembanguna
EkonomiJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,
Hukum dan Kriminal