TASIKMALAYA -Kota Tasikmalaya diguncang oleh kejadian mengerikan ketika seorang petugas satpam, Rizki Herlambang (22), menjadi korban pengeroyokan oleh anggota ormas di sebuah kantor leasing di komplek Plaza Asia. Insiden ini terjadi pada Selasa (26/3/2024) siang, menggambarkan aksi kekerasan yang meresahkan.
Menurut keterangan korban, Rizki Herlambang, situasi mulai memanas ketika para anggota ormas datang ke kantor leasing dan meminta bertemu dengan pimpinan. Awalnya, Rizki mencoba menenangkan situasi, namun upaya itu justru memicu kemarahan para pelaku. Mereka tidak hanya merusak fasilitas kantor, namun juga secara brutal mengeroyok Rizki.
Tindakan kekerasan tersebut membuat polisi segera bertindak. Tidak kurang dari 13 anggota ormas ditangkap, dan lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Ciamis dan diduga melakukan aksi brutal tersebut dalam kondisi mabuk, seperti yang diindikasikan dengan penemuan beberapa botol minuman keras di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, menjelaskan bahwa para tersangka tidak langsung kabur setelah melakukan pengeroyokan. Mereka bahkan terlihat menghabiskan waktu di depan kantor leasing untuk menenggak miras dan merokok, menunjukkan sikap yang sama-sama meresahkan seperti tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kekerasan, terutama anggota ormas yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat. Aksi brutal seperti ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng citra organisasi yang mereka wakili.
Dengan ditahannya para tersangka, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang. Masyarakat diharapkan dapat menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran tentang pentingnya menjaga perdamaian dan menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang damai dan terhormat.
(K/09)
5 Anggota Ormas Aniaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka