BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

KPK Kembali Tetapkan M Adil sebagai Tersangka atas Dugaan Suap, Gratifikasi, dan TPPU

BITVonline.com - Rabu, 27 Maret 2024 08:29 WIB
KPK Kembali Tetapkan M Adil sebagai Tersangka atas Dugaan Suap, Gratifikasi, dan TPPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Meranti nonaktif, M Adil. Kali ini, Adil ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa adanya fakta-fakta hukum baru yang menunjukkan Adil diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti Rabu (27/3/2024) .

Menurut Ali, jumlah uang yang diduga merupakan hasil korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh M Adil mencapai puluhan miliar rupiah, sebagian di antaranya dialihkan ke dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Proses penyidikan pun telah berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi sudah mulai terjadwal.

Sebelumnya, M Adil telah dijerat dengan tuduhan suap dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, Adil juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 600 juta dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim M Arif Nurhayat, terungkap bahwa M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti, termasuk Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor. Selain itu, Adil juga dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Vonis tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta terhadap M Adil. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila denda dan pengganti tidak dibayar, maka seluruh harta bendanya akan disita untuk dilelang atau ia akan menjalani kurungan penjara selama 3 tahun.

Kasus ini menambah catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Kembali ditetapkannya M Adil sebagai tersangka atas tuduhan gratifikasi dan TPPU menandakan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, serta menegaskan bahwa tidak ada yang luput dari hukum, bahkan bagi pejabat yang pernah menjabat di tingkat daerah.

(k/09)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru