BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Pembunuhan Berencana Terhadap Indri, Kasus Cinta Segitiga Memasuki Babak Baru

BITVonline.com - Selasa, 26 Maret 2024 07:45 WIB
Pembunuhan Berencana Terhadap Indri, Kasus Cinta Segitiga Memasuki Babak Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNGĀ  – Babak baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri, yang akrab disapa Indri (24), kini telah terbuka lebar. Polisi telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tiga tersangka utama dan melimpahkannya ke kejaksaan, membawa kasus ini menuju tahap pengadilan yang lebih lanjut.

“Berkas kasus pembunuhan di Banjar kemarin (25/3) sudah kami terima dari penyidik Polda Jabar,” ungkap Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam pernyataannya pada Selasa (26/3/2024).

Ketiga tersangka pembunuh Indri adalah pasangan kekasih Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP), serta seorang pembunuh bayaran, M Reza (MR). Dugaan motif di balik kasus ini adalah cinta segitiga yang rumit antara Didot, Devara, dan korban, Indri.

Menurut Nur Sricahyawijaya, berkas penyidikan tersebut masih dalam proses penelitian. Kejati Jabar telah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini di pengadilan.

“Sudah ditunjuk jaksanya lima orang. Sekarang masih kami teliti berkasnya, nanti akan diinformasikan kembali jika ada perkembangan,” jelasnya.

Kasus ini telah mengguncang masyarakat karena kekerasan yang terjadi dalam konteks hubungan pribadi yang rumit. Kepolisian dan aparat hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan.

Sementara itu, keluarga dan kerabat Indri masih berduka atas kepergian yang tragis ini, sambil menantikan proses hukum untuk menentukan keadilan bagi Indri.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya cinta segitiga yang dapat berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan. Melalui penegakan hukum yang adil dan transparan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua individu yang menjadi korban.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru