BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kapolri Perintahkan Penindakan Tegas Terhadap Praktik Premanisme Debt Collector

BITVonline.com - Senin, 25 Maret 2024 01:41 WIB
Kapolri Perintahkan Penindakan Tegas Terhadap Praktik Premanisme Debt Collector
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kanit Res jajaran dan perintah Kapolda untuk melaksanakan operasi tegas terhadap praktik premanisme yang dilakukan oleh para Debt Collector.

Perintah ini datang sebagai respons terhadap meningkatnya kasus intimidasi dan tindakan keras yang dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap masyarakat.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada tanggal 24 Maret 2024, Kapolri menekankan bahwa sasaran utama dari operasi ini adalah para debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang. Langkah-langkah yang diperintahkan meliputi pendataan, penertiban, dan penindakan hukum terhadap para pelaku premanisme ini.

Baca Juga:

“Kami akan melakukan pendataan terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat dalam praktik premanisme, dan akan memberikan perhatian khusus dalam penanganan, penangkapan, penahanan, serta penuntutan terhadap pihak yang menyuruh, baik perseorangan maupun lembaga pembiayaan,” ujar Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga menegaskan pentingnya melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan dari para debt collector ke Polres atau Polsek setempat. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik premanisme ini dengan menggerebek dan menyerahkan para pelaku kepada pihak berwajib.

Baca Juga:

Kapolri juga menyampaikan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak berbeda jauh dengan tindakan kejahatan seperti begal. “Mereka melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan profesi sebagai debt collector atau lembaga pembiayaan,” tegasnya.

VIRALKAN

Sebagai langkah preventif, Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk membagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar tidak menjadi korban intimidasi dan teror oleh para debt collector atau mata elang.

Di sisi lain, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank, serta melarang praktik penarikan paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Kapolri menambahkan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector, seperti pengambilan kendaraan secara paksa, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam upaya melindungi konsumen, Kapolri juga mengingatkan bahwa pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia, sehingga tidak dapat menarik kendaraan yang gagal bayar tanpa proses hukum yang benar.

 

Kapolri mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan tindakan semena-mena dari para debt collector atau mata elang dengan menyebarkan informasi ini secara luas.

(TIM REDAKSI)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Sosialisasi Pendidikan Berjenjang di Puskesmas Simpang Kanan, Aceh Singkil
Pemko Medan Kajian Penurunan Tarif Parkir: Masih Tahap Wacana, Belum Final
Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Bakar Motor Polisi
Banjir Terjang Bali, 123 Titik Tergenang: 9 Tewas, 6 Hilang, dan 87 Warga Mengungsi
Makan Siang Bareng 280 Ojol di Batam, Wapres Gibran: Kesejahteraan Mereka Prioritas Kami
Tutup Tugas Penyelenggaraan Haji, Kemenag Catat Indeks Kepuasan 88,46: Sangat Memuaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru