
UNAR Sosialisasi Pendidikan Berjenjang di Puskesmas Simpang Kanan, Aceh Singkil
ACEH SINGKIL Dalam rangka memperkuat peran pendidikan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, Universitas Aufa Royhan (UNAR) menggelar
Kesehatan
JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kanit Res jajaran dan perintah Kapolda untuk melaksanakan operasi tegas terhadap praktik premanisme yang dilakukan oleh para Debt Collector.
Perintah ini datang sebagai respons terhadap meningkatnya kasus intimidasi dan tindakan keras yang dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap masyarakat.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada tanggal 24 Maret 2024, Kapolri menekankan bahwa sasaran utama dari operasi ini adalah para debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang. Langkah-langkah yang diperintahkan meliputi pendataan, penertiban, dan penindakan hukum terhadap para pelaku premanisme ini.
Baca Juga:
“Kami akan melakukan pendataan terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat dalam praktik premanisme, dan akan memberikan perhatian khusus dalam penanganan, penangkapan, penahanan, serta penuntutan terhadap pihak yang menyuruh, baik perseorangan maupun lembaga pembiayaan,” ujar Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan pentingnya melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan dari para debt collector ke Polres atau Polsek setempat. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik premanisme ini dengan menggerebek dan menyerahkan para pelaku kepada pihak berwajib.
Baca Juga:
Kapolri juga menyampaikan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak berbeda jauh dengan tindakan kejahatan seperti begal. “Mereka melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan profesi sebagai debt collector atau lembaga pembiayaan,” tegasnya.
VIRALKAN
Sebagai langkah preventif, Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk membagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar tidak menjadi korban intimidasi dan teror oleh para debt collector atau mata elang.
Di sisi lain, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank, serta melarang praktik penarikan paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Kapolri menambahkan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector, seperti pengambilan kendaraan secara paksa, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam upaya melindungi konsumen, Kapolri juga mengingatkan bahwa pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia, sehingga tidak dapat menarik kendaraan yang gagal bayar tanpa proses hukum yang benar.
Kapolri mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan tindakan semena-mena dari para debt collector atau mata elang dengan menyebarkan informasi ini secara luas.
(TIM REDAKSI)
ACEH SINGKIL Dalam rangka memperkuat peran pendidikan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, Universitas Aufa Royhan (UNAR) menggelar
KesehatanMEDAN Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa rencana penurunan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 dan roda d
PemerintahanMEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa pembakar motor polisi dalam sidang ya
Hukum dan KriminalDENPASAR Bencana banjir hebat melanda Bali pada Rabu (10/9/2025), menyebabkan 123 titik banjir tersebar di berbagai wilayah. Data terbar
PeristiwaBATAM Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menggelar makan siang bersama 280 pengemudi ojek online (ojol) di Barelang Seafood Restau
PemerintahanJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025, dengan nilai 88,46 poin. Angk
AgamaJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait kontroversi yang menjerat putranya, Yudo Purbaya, usai peng
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons viralnya 178 Tuntutan Rakyat yang ramai di media sosial dan diangkat o
PemerintahanSEOUL Chairman HYBE Corporation, Bang Si Hyuk, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Unit Investigasi Metropolitan Badan Kepolisian Met
EntertainmentMADINA Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan rekonstruksi kasus p
Hukum dan Kriminal