MOJOKERTO -Kepercayaan sebagian masyarakat terhadap penawaran tanah kaveling sebagai investasi terkadang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu contohnya adalah kasus yang baru-baru ini terungkap di Mojokerto, di mana seorang oknum PNS berinisial Fauzi Alwi (49) diduga menipu 4 pembeli tanah kaveling dengan kerugian mencapai Rp 203 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih jeli dan waspada dalam membeli tanah kaveling atau properti lainnya. Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap modus operandi Fauzi Alwi yang menjual tanah kaveling dengan janji-janji palsu melalui media sosial, khususnya Facebook.
Fauzi Alwi menjalankan proyek penjualan tanah kaveling di Dusun Kedawung, Desa Gemekkan, Kecamatan Sooko, dengan proyek bernama Bumi Kedawung Asri. Dalam promosinya, Fauzi menjanjikan pembeli Akta Jual Beli (AJB) gratis dan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diterbitkan dalam waktu 6 bulan setelah pembayaran.
Terduga korban, tergiur dengan promosi tersebut, datang membeli tanah kaveling di rumah Fauzi. Namun, setelah dua tahun berlalu, para korban tidak menerima SHM sesuai dengan janji Fauzi. Penelusuran polisi menemukan bahwa tanah yang dijual oleh Fauzi ternyata masih dimiliki oleh orang lain.
Ahmad Habibi, pemilik tanah, menolak penjualan karena Fauzi hanya membayar uang muka sebagian kecil dari total harga tanah. Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 203 juta, membuat mereka melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.
Fauzi Alwi ditahan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 137 junto pasal 54 UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan status tanah dan memverifikasi informasi kepada pihak desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan pembelian properti.
(K/09)
Skandal Tanah Kaveling, PNS Mojokerto Tipu 4 Pembeli, Kerugian Mencapai Rp 203 Juta!