BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Sekretaris MA Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Tuntutan Jaksa 13 Tahun Penjara

BITVonline.com - Kamis, 14 Maret 2024 07:11 WIB
Sekretaris MA Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Tuntutan Jaksa 13 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Peristiwa mengejutkan kembali mencuat dalam dunia peradilan Indonesia. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, kini dihadapkan pada tuntutan jaksa selama 13 tahun dan 8 bulan penjara atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menegaskan keyakinannya bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Pidana yang dituntut terhadap Terdakwa Hasbi Hasan adalah penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan,” ungkap jaksa dalam pembacaan surat tuntutan Kamis (14/3/2024).

Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya adalah sikap Hasbi yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Selain itu, Hasbi dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan disebut sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukumnya sebelumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar yang diduga diterima Hasbi bersama terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto. Suap tersebut terkait pengurusan perkara di MA yang melibatkan sejumlah pihak.

Jaksa menjabarkan bahwa suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, kepada Hasbi dengan tujuan agar keputusan hakim terkait perkara tertentu dapat dipengaruhi sesuai dengan keinginan Heryanto.

Dadang Tri Yudianto, yang disebut sebagai pihak yang menghubungi Hasbi untuk mengurus perkara tersebut, juga terlibat dalam transaksi dana pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Hasbi diyakini oleh jaksa telah bersama-sama dengan Dadan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hakim.

Perkara ini mengemuka sebagai salah satu kasus korupsi yang menyorot keberadaan pihak-pihak di dalam institusi peradilan. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru