Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Penyakit yang Bisa Bikin Keberangkatan Haji Ditolak!
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA -Sebuah drama hukum yang mengguncang Jakarta kembali menemukan sorotan dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Hanan Supangkat, seorang pengusaha ternama. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali bergerak dalam proses penyelidikan, menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai senilai Rp 15 miliar dari kediamannya di Jakarta Barat.
Keberadaan Hanan Supangkat tengah menjadi sorotan publik setelah ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh KPK terkait kasus yang tengah dihadapinya. Pada Kamis (14/3/2024), Hanan yang seharusnya diperiksa oleh KPK pada hari itu tidak hadir, meminta penjadwalan ulang pada Rabu (20/3) pekan depan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan bahwa proses penggeledahan pada kediaman Hanan Supangkat telah menghasilkan temuan yang signifikan. Uang dalam bentuk tunai maupun valas senilai Rp 15 miliar diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara tersebut. KPK segera melakukan penyitaan dan analisis terhadap temuan tersebut.
Dalam kasus ini, Hanan Supangkat diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana, termasuk pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo sendiri telah dijerat dalam tiga perkara, termasuk pemerasan dan gratifikasi.
Total gratifikasi yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperolehnya selama menjabat Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa KPK menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI, mengancam para pejabat eselon I bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mengikuti perintah tersebut.
KPK, sebagai lembaga penegak hukum, terus mengupayakan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini. Masyarakat menantikan hasil yang adil dan transparan dari proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi dan TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dalam suasana ketegangan dan kecurigaan, kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin memperhatikan integritas dan akuntabilitas dalam dunia bisnis dan politik. Tagar #HukumTegasKPK menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih adil dan bermartabat.
(K/09)
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA Perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan 5,04 persen (year on year/yoy) pada kuartal III2025. Kinerja ini ditopang oleh kons
Ekonomi
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (6/11/2025). Pada pukul 09.01 WIB, IHSG naik 36,1
Ekonomi
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/11/202
Ekonomi
MEDAN Nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis pada perdagangan Kamis (6/11/2025), meski sentimen global masih menekan mata uang Garuda. Be
Ekonomi
MEDAN Pergerakan harga pangan secara ratarata nasional terpantau bervariasi pada Kamis (6/11/2025) dibandingkan hari sebelumnya. Berdas
Ekonomi
PADANGSIDIMPUAN Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tapanuli SelatanPadangsidimpuan menegaskan kembali tuntutan terhadap Gubernur Sum
Pemerintahan
MANDAILING NATAL Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IMRB) mengecam keras pernyataan Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, yang menudin
Peristiwa
KUPANG Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, tengah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifika
Hukum dan Kriminal