BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Usai Jadi Buron, Guru ASN Divonis Penjara Terkait Kasus Penipuan di Kabupaten Klaten

BITVonline.com - Sabtu, 09 Maret 2024 10:31 WIB
Usai Jadi Buron, Guru ASN Divonis Penjara Terkait Kasus Penipuan di Kabupaten Klaten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KLATEN -Seorang perempuan yang sebelumnya berstatus guru ASN, dengan inisial SK (57), telah ditangkap oleh tim kejaksaan terkait kasus penipuan di Kabupaten Klaten. SK, yang merupakan warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah sempat menjadi buron. Kasus yang menjerat SK membuatnya divonis hukuman penjara setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana penipuan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah, SK telah terpidana dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut terkait kasus penipuan yang melibatkan mafia tanah dengan korban PT M, perusahaan garmen asal Korea, yang berencana mendirikan pabrik di Klaten pada tahun 2021. Kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.

Ruly menjelaskan bahwa saat putusan kasasi turun dan hendak dieksekusi, SK tiba-tiba menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Klaten bekerja sama dengan tim Tangkap Buron Kejati dan Kejagung untuk menemukan dan menangkap SK. Setelah berbagai upaya, SK berhasil ditangkap di Bekasi pada Jumat, 8 Maret 2024, saat hendak masuk minimarket.

Tim eksekutor Kejari Klaten kemudian melakukan eksekusi terhadap SK dengan mengirimnya ke Lembaga Pemasyarakatan Klaten pada tanggal 9 Maret. Langkah ini dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap kasus mafia tanah, sesuai perintah Jaksa Agung.

Kisah perjalanan dari pelarian hingga eksekusi ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan SK sebagai seorang guru ASN yang terlibat dalam tindak pidana serius. Kasus ini juga menyoroti masalah serius terkait mafia tanah yang merugikan banyak pihak. Melalui upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru