BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

 Guru ASN Penipu Perusahaan Korea RP 2,1 M Ditangkap Kejari Klaten

BITVonline.com - Sabtu, 09 Maret 2024 08:13 WIB
30 view
 Guru ASN Penipu Perusahaan Korea RP 2,1 M Ditangkap Kejari Klaten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Kejaksaan Negeri Klaten mengeksekusi seorang terpidana kasus mafia tanah yang merupakan mantan guru ASN. Kisahnya menjadi sorotan publik setelah dirinya berhasil diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kejaksaan agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di jalan Nangka kota Bekasi saat hendak masuk mini market,” jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah.

Terpidana ini terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan perusahaan garmen asal Korea, PT M. Kerugian yang dialami mencapai Rp 2,1 miliar. Namun, kisahnya menjadi lebih menarik saat putusan kasasi turun dan hendak dieksekusi, terpidana menghilang sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

“Kami bekerjasama dengan tim tangkap buron Kejati dan Kejagung. Awalnya DPO terdeteksi tanggal 21 Februari di Bekasi kemudian di Jakarta Timur. Sempat tidak terdeteksi, kemudian hari Jumat tanggal 8 Maret terdeteksi di Bekasi dan kita tangkap,” imbuh Ruly.

Tim eksekutor Kejari kemudian berhasil menjemput terpidana di Jakarta dan membawanya kembali ke Klaten untuk eksekusi. Mantan guru ASN itu tiba di Kejari Klaten sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung dimasukkan ke sel tahanan sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Baca Juga:

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena Jaksa Agung telah memerintahkan penindakan tegas terhadap kasus mafia tanah. Langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

Meskipun kisah ini menyisakan duka bagi keluarga terpidana yang histeris melihatnya dibawa ke LP, namun keberhasilan kejaksaan dalam mengeksekusi kasus ini memberikan harapan bahwa keadilan tetap akan ditegakkan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Trump: Tak Ada Uranium yang Dipindahkan, CNN Sebar Disinformasi?
Koding dan AI Masuk Kurikulum Pilihan, Mulai Diberlakukan untuk Siswa Kelas 5 SD hingga SMA
Ganjar, Djarot hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto di Tipikor
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar, Sebut Nama Baik Keluarga Tercemar
Tolak Tambang Emas, Warga Pameu Aceh Tengah Bangkit Lindungi Alam dan Warisan Leluhur
Viral! Terapi Mandi Pasir Hitam di Pantai Syiah Kuala Banda Aceh Ramai Dikunjungi
komentar
beritaTerbaru