BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Kejagung Sita Rp. 33 Miliar Dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, 13 Tersangka Terlibat

BITVonline.com - Sabtu, 09 Maret 2024 04:06 WIB
111 view
Kejagung Sita Rp. 33 Miliar Dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, 13 Tersangka Terlibat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Skandal korupsi merambah ke ranah tata niaga komoditas timah, yang mengguncang PT Timah Tbk dalam rentang tahun 2015-2022, kembali mengemuka. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak tinggal diam. Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan, kejagung berhasil menyita puluhan miliar rupiah, mengguncang dunia perindustrian dan permodalan di Indonesia.

Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal individu yang diidentifikasi sebagai HL, menjadi fokus utama. Hasilnya, penyidik mampu menyita bukti elektronik, dokumen terkait, dan uang tunai senilai Rp 10 miliar, serta SGD 2 juta. Jika dihitung, nilai konversi SGD 2 juta tersebut mencapai angka fantastis Rp 23,3 miliar. Dengan total uang yang disita mencapai Rp 33 miliar, penegakan hukum di Indonesia sekali lagi menunjukkan keberaniannya dalam memberantas korupsi.

Menariknya, dalam perkara ini melibatkan tidak kurang dari 13 tersangka dari berbagai latar belakang dan jabatan, termasuk pejabat tinggi perusahaan dan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari Direktur Utama hingga Manajer Operasional, nama-nama ini tercatat dalam daftar hitam korupsi.

Baca Juga:

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Para tersangka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan negara dalam skala besar, dan merusak integritas perusahaan negara.

Terkait dengan penanganan kasus ini, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam tata niaga timah ilegal. Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, diharapkan korupsi yang merajalela di sektor ini dapat teratasi dan keadilan bisa ditegakkan.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
Kejagung Kembali Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terpidana Korupsi Timah Aon, Ada 28 Usaha Beroperasi
Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
komentar
beritaTerbaru