BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Media Asing Sorot Sidang Gugatan Pailit Bank CIMB Niaga Terhadap Pengusaha Ganda

BITVonline.com - Jumat, 08 Maret 2024 09:59 WIB
Media Asing Sorot Sidang Gugatan Pailit Bank CIMB Niaga Terhadap Pengusaha Ganda
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap pengusaha real estate bernama Ganda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi sorotan publik. Media internasional, seperti Debtwire, juga memberitakan peristiwa ini, menciptakan gelombang diskusi dan perhatian luas terhadap kasus tersebut.

Ganda Sitorus, seorang pengusaha ternama dan saudara dari pendiri perusahaan agribisnis Wilmar International, didakwa oleh Bank CIMB Niaga karena tidak memenuhi kewajiban personal guarantees terhadap pinjaman yang diberikan kepada Surya Citra Multimedia. Artikel dari Debtwire mengungkapkan latar belakang Ganda sebagai salah satu pendiri perusahaan holding Gama Corp, yang bergerak di berbagai sektor, termasuk properti, minyak kelapa sawit, dan perdagangan komoditas.

Sidang gugatan pailit di PN Jakpus telah memasuki tahap tanggapan dari pihak Ganda, yang menolak semua dalil permohonan dalam gugatan tersebut. Kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pailit tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga:

Sementara itu, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menegaskan bahwa Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang dibuatnya, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dia juga menyayangkan sikap Ganda yang dianggap tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank.

Pada sidang sebelumnya, Ganda menyatakan bahwa gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga didasarkan pada kewajiban yang timbul dari Putusan PK, bukan berdasarkan Perjanjian Kredit. Namun, kuasa hukum Bank CIMB Niaga menegaskan bahwa gugatan tersebut telah melalui proses yang sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, Ramadhan menilai hal tersebut sebagai upaya untuk membingungkan dan menghambat proses hukum. Namun, Bank CIMB Niaga tetap bertekad untuk menegakkan keadilan dan mengejar tanggung jawab dari Ganda, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menciptakan pertanyaan serius tentang tanggung jawab hukum dalam dunia bisnis dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Diskusi mengenai integritas dan transparansi dalam transaksi bisnis juga semakin mencuat di tengah publik.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
Presiden Prabowo, One Piece, dan Harapan Generasi Muda
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Sempat Sebut Bakar Bendera dan Bubarkan Negara, Ayah Prada Lucky Klarifikasi: Hidup Saya untuk Merah Putih!
Trinovi Khairani Sitorus Desak TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky Secara Transparan
komentar
beritaTerbaru