
Remaja Aceh Silaturahmi dan Inovasi di Youth 4 Health Impact: Innovation Challenge 2025
BANDA ACEH Sebanyak 60 remaja dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar berpartisipasi aktif dalam kegiatan Youth 4 Health Impact Inno
Kesehatan
JAKARTA -Sidang gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap pengusaha real estate bernama Ganda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi sorotan publik. Media internasional, seperti Debtwire, juga memberitakan peristiwa ini, menciptakan gelombang diskusi dan perhatian luas terhadap kasus tersebut.
Ganda Sitorus, seorang pengusaha ternama dan saudara dari pendiri perusahaan agribisnis Wilmar International, didakwa oleh Bank CIMB Niaga karena tidak memenuhi kewajiban personal guarantees terhadap pinjaman yang diberikan kepada Surya Citra Multimedia. Artikel dari Debtwire mengungkapkan latar belakang Ganda sebagai salah satu pendiri perusahaan holding Gama Corp, yang bergerak di berbagai sektor, termasuk properti, minyak kelapa sawit, dan perdagangan komoditas.
Sidang gugatan pailit di PN Jakpus telah memasuki tahap tanggapan dari pihak Ganda, yang menolak semua dalil permohonan dalam gugatan tersebut. Kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pailit tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menegaskan bahwa Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang dibuatnya, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dia juga menyayangkan sikap Ganda yang dianggap tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
Pada sidang sebelumnya, Ganda menyatakan bahwa gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga didasarkan pada kewajiban yang timbul dari Putusan PK, bukan berdasarkan Perjanjian Kredit. Namun, kuasa hukum Bank CIMB Niaga menegaskan bahwa gugatan tersebut telah melalui proses yang sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, Ramadhan menilai hal tersebut sebagai upaya untuk membingungkan dan menghambat proses hukum. Namun, Bank CIMB Niaga tetap bertekad untuk menegakkan keadilan dan mengejar tanggung jawab dari Ganda, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menciptakan pertanyaan serius tentang tanggung jawab hukum dalam dunia bisnis dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Diskusi mengenai integritas dan transparansi dalam transaksi bisnis juga semakin mencuat di tengah publik.
(K/09)
BANDA ACEH Sebanyak 60 remaja dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar berpartisipasi aktif dalam kegiatan Youth 4 Health Impact Inno
KesehatanTAPTENG Pemerintah Desa Simanosor kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan warganya dengan menyalurkan Bantuan Lang
PemerintahanMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan percepatan sertifikasi ruas
PemerintahanTEL AVIV Ketegangan militer antara Israel dan Iran kian mengkhawatirkan. Di tengah hujan rudal balistik dari Iran, laporan terbaru mengung
InternasionalJAKARTA Ratusan massa dari berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Free Palestine Network (FPN) menggelar aksi unjuk rasa di de
InternasionalMUARO JAMBI Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, meresmikan secara langsung Ruang Pintar di Kantor Desa Mendalo Darat, Kecamatan
EkonomiAS Harga minyak global mengalami koreksi pada perdagangan Jumat sore, tetapi masih mencetak kenaikan mingguan ketiga berturutturut. Penuru
EkonomiJAMBI Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Kabupaten (Munaslubkab), Evi Syahrul, SP., M.Si resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Sport Sepe
OlahragaJAKARTA Cecep Hidayat, saksi meringankan yang ditunjuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengungkap bahwa Hasto pernah menolak tawar
PolitikMEDAN Dalam upaya memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.Kpr) Rutan Kelas I Medan, Harun A
Nasional