
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
Opini
JAKARTA -Sidang gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap pengusaha real estate bernama Ganda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi sorotan publik. Media internasional, seperti Debtwire, juga memberitakan peristiwa ini, menciptakan gelombang diskusi dan perhatian luas terhadap kasus tersebut.
Ganda Sitorus, seorang pengusaha ternama dan saudara dari pendiri perusahaan agribisnis Wilmar International, didakwa oleh Bank CIMB Niaga karena tidak memenuhi kewajiban personal guarantees terhadap pinjaman yang diberikan kepada Surya Citra Multimedia. Artikel dari Debtwire mengungkapkan latar belakang Ganda sebagai salah satu pendiri perusahaan holding Gama Corp, yang bergerak di berbagai sektor, termasuk properti, minyak kelapa sawit, dan perdagangan komoditas.
Sidang gugatan pailit di PN Jakpus telah memasuki tahap tanggapan dari pihak Ganda, yang menolak semua dalil permohonan dalam gugatan tersebut. Kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pailit tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menegaskan bahwa Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang dibuatnya, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dia juga menyayangkan sikap Ganda yang dianggap tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
Pada sidang sebelumnya, Ganda menyatakan bahwa gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga didasarkan pada kewajiban yang timbul dari Putusan PK, bukan berdasarkan Perjanjian Kredit. Namun, kuasa hukum Bank CIMB Niaga menegaskan bahwa gugatan tersebut telah melalui proses yang sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, Ramadhan menilai hal tersebut sebagai upaya untuk membingungkan dan menghambat proses hukum. Namun, Bank CIMB Niaga tetap bertekad untuk menegakkan keadilan dan mengejar tanggung jawab dari Ganda, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menciptakan pertanyaan serius tentang tanggung jawab hukum dalam dunia bisnis dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Diskusi mengenai integritas dan transparansi dalam transaksi bisnis juga semakin mencuat di tengah publik.
(K/09)
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalTAPSEL Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap I C Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berlokasi di Balai Latihan Kerja (BLK Tapsel), K
NasionalJAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam program
PendidikanJAKARTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah dan berharap p
KesehatanROKAN HILIR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan besar agar TNI semakin solid, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantan
NasionalTEL AVIV Ribuan demonstran turun ke jalan di Tel Aviv pada Sabtu (9/8/2025), memprotes rencana pemerintah Israel yang akan memperluas op
InternasionalBANDUNG BARAT Dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus
NasionalYOGYAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana ada
Hukum dan Kriminal