Minggu Pertama Puasa, 245 KK Korban Bencana Tapsel Bisa Tinggal di Huntara Nyaman
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
JAKARTA -Sidang gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap pengusaha real estate bernama Ganda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi sorotan publik. Media internasional, seperti Debtwire, juga memberitakan peristiwa ini, menciptakan gelombang diskusi dan perhatian luas terhadap kasus tersebut.
Ganda Sitorus, seorang pengusaha ternama dan saudara dari pendiri perusahaan agribisnis Wilmar International, didakwa oleh Bank CIMB Niaga karena tidak memenuhi kewajiban personal guarantees terhadap pinjaman yang diberikan kepada Surya Citra Multimedia. Artikel dari Debtwire mengungkapkan latar belakang Ganda sebagai salah satu pendiri perusahaan holding Gama Corp, yang bergerak di berbagai sektor, termasuk properti, minyak kelapa sawit, dan perdagangan komoditas.
Sidang gugatan pailit di PN Jakpus telah memasuki tahap tanggapan dari pihak Ganda, yang menolak semua dalil permohonan dalam gugatan tersebut. Kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pailit tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menegaskan bahwa Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang dibuatnya, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dia juga menyayangkan sikap Ganda yang dianggap tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
Pada sidang sebelumnya, Ganda menyatakan bahwa gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga didasarkan pada kewajiban yang timbul dari Putusan PK, bukan berdasarkan Perjanjian Kredit. Namun, kuasa hukum Bank CIMB Niaga menegaskan bahwa gugatan tersebut telah melalui proses yang sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, Ramadhan menilai hal tersebut sebagai upaya untuk membingungkan dan menghambat proses hukum. Namun, Bank CIMB Niaga tetap bertekad untuk menegakkan keadilan dan mengejar tanggung jawab dari Ganda, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menciptakan pertanyaan serius tentang tanggung jawab hukum dalam dunia bisnis dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Diskusi mengenai integritas dan transparansi dalam transaksi bisnis juga semakin mencuat di tengah publik.
(K/09)
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
PADANG Delapan remaja dilaporkan terjebak air bah di Pemandian Lubuk Tongga, Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tanga
PERISTIWA
PADANG Malam ini, jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang melaksanakan salat tarawih pertama di awal Ramadan 1447 Hijriah. Salah sa
AGAMA
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Dokter Tifa membeberkan hasil penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. Ia mengungkap setid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026), menyebabkan beberapa titik kembali terendam banjir. Sal
PERISTIWA
TAPANULI TENGAH Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melaporkan banjir melanda seluruh kecamatan di wilayahnya akibat hujan merata
PERISTIWA
PEKALONGAN Amat Muzakhim (56), suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan punggahan yang digelar di Jalan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas olahraga te
OLAHRAGA