BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Mahkamah Konstitusi RI Menyerahkan Duplik atas Gugatan Anwar Usman  ke PTUN

BITVonline.com - Kamis, 07 Maret 2024 06:01 WIB
18 view
Mahkamah Konstitusi RI Menyerahkan Duplik atas Gugatan Anwar Usman  ke PTUN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menyerahkan duplik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Dalam pernyataannya, MK menegaskan bahwa mereka membantah keterangan yang diajukan oleh penggugat.

“Baik gugatan dan besok ini, acaranya duplik. Duplik itu tanggapan tergugat (MK) atas replik. Replik yang diajukan penggugat (Anwar Usman). Replik itu tanggapan atas jawaban, setelah jawaban,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir pada Kamis (7/3/2024).

Suhartoyo menegaskan bahwa MK membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dia juga menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut, mengatakan bahwa objek gugatan MK bukanlah objek peradilan Tata Usaha Negara karena masuk dalam ranah lembaga etik, bukan bagian dari badan tata usaha negara.

Baca Juga:

Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman telah menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 telah dikonfirmasi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Surat keberatan itu disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Baca Juga:

Hingga saat ini, PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim untuk menangani kasus ini. Gugatan Anwar terhadap Suhartoyo menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah kritis dalam dinamika internal MK. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait gugatan ini dan bagaimana proses hukum akan berlanjut.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru