BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Keempat Pelaku Bullying Terhadap Remaja Wanita di Batam Ditangkap

BITVonline.com - Sabtu, 02 Maret 2024 11:54 WIB
Keempat Pelaku Bullying Terhadap Remaja Wanita di Batam Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Kabar penangkapan keempat pelaku bully terhadap remaja wanita di Batam, Kepulauan Riau, telah mengguncang publik. Kepolisian setempat telah mengumumkan bahwa keempat pelaku telah dijadikan tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan. Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, memberikan penjelasan terkait penangkapan tersebut, Sabtu (2/3/2024).

Keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari keempat pelaku tersebut masih berusia di bawah umur. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, hanya salah satu pelaku dengan inisial NU yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Nugroho menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan atau bullying yang viral di media sosial terjadi pada Rabu (28/2), tepatnya di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Batam. Dua orang remaja wanita menjadi korban dari kejadian tersebut, dengan inisial SR (17 tahun 5 bulan) dan EF (14 tahun).

Menurut Kapolresta Nugroho, keempat pelaku dan kedua korban diketahui saling kenal. Kejadian pengeroyokan terjadi pada waktu yang sama dengan dua video bullying yang viral di media sosial.

Dalam merinci motif pelaku, Kapolresta Nugroho menyebut bahwa keempat pelaku memiliki alasan yang beragam. Motifnya bermacam-macam, mulai dari sakit hati karena korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku, saling ejek dan sindir di status WhatsApp, hingga gangguan terhadap pacar salah satu pelaku.

Pelaku NU (18) mengaku melakukan bullying karena korban SR menjelek-jelekan dirinya di status WhatsApp, sementara pelaku RR (14) karena merasa korban mengganggu pacarnya. Pelaku MA (15) menyatakan motifnya ikut-ikutan karena mendengar bahwa pacar salah satu pelaku diganggu oleh korban, dan AK (14) karena merasa sering ditantang oleh korban.

Kasus ini telah menyoroti kedalaman kekerasan yang terjadi di kalangan remaja, serta pentingnya peran bersama dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan seperti ini di masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru