DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
BATAM -Kabar penangkapan keempat pelaku bully terhadap remaja wanita di Batam, Kepulauan Riau, telah mengguncang publik. Kepolisian setempat telah mengumumkan bahwa keempat pelaku telah dijadikan tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan. Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, memberikan penjelasan terkait penangkapan tersebut, Sabtu (2/3/2024).
Keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari keempat pelaku tersebut masih berusia di bawah umur. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, hanya salah satu pelaku dengan inisial NU yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Nugroho menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan atau bullying yang viral di media sosial terjadi pada Rabu (28/2), tepatnya di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Batam. Dua orang remaja wanita menjadi korban dari kejadian tersebut, dengan inisial SR (17 tahun 5 bulan) dan EF (14 tahun).
Menurut Kapolresta Nugroho, keempat pelaku dan kedua korban diketahui saling kenal. Kejadian pengeroyokan terjadi pada waktu yang sama dengan dua video bullying yang viral di media sosial.
Dalam merinci motif pelaku, Kapolresta Nugroho menyebut bahwa keempat pelaku memiliki alasan yang beragam. Motifnya bermacam-macam, mulai dari sakit hati karena korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku, saling ejek dan sindir di status WhatsApp, hingga gangguan terhadap pacar salah satu pelaku.
Pelaku NU (18) mengaku melakukan bullying karena korban SR menjelek-jelekan dirinya di status WhatsApp, sementara pelaku RR (14) karena merasa korban mengganggu pacarnya. Pelaku MA (15) menyatakan motifnya ikut-ikutan karena mendengar bahwa pacar salah satu pelaku diganggu oleh korban, dan AK (14) karena merasa sering ditantang oleh korban.
Kasus ini telah menyoroti kedalaman kekerasan yang terjadi di kalangan remaja, serta pentingnya peran bersama dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan seperti ini di masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
(K/09)
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
MEDAN Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tahun ini, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kementerian Agama (Kemenag)
NASIONAL
MEDAN Euforia ASEAN Para Games 2025 Thailand belum sepenuhnya mereda, namun atlet andalan NPC Sumatera Utara (Sumut) sudah kembali tanca
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan
AGAMA
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga bina
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar diskusi strategis bersama Cendekiawan Karo Indonesia dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL