BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Pungli di Markas Antirasuah, Kisah Gelap di Balik Garda Terdepan Penegakan Hukum

BITVonline.com - Kamis, 29 Februari 2024 07:16 WIB
56 view
Pungli di Markas Antirasuah, Kisah Gelap di Balik Garda Terdepan Penegakan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ironi yang mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap ketika temuan pungutan liar (pungli) mengemuka, membuka tabir kebusukan yang tersembunyi di balik lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi. Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar, dan bagaimana praktik haram itu dapat merajalela tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun?

Kisah kelam ini berawal pada Juni 2023, saat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengungkap dugaan pungli terhadap tahanan yang ditahan di rutan-rutan KPK. Dalam konferensi pers tersebut, Albertina Ho menyoroti periode pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

Penting untuk dicatat bahwa Dewan Pengawas KPK hanya bertanggung jawab terhadap aspek etika. Namun, rutan KPK sendiri melibatkan unsur-unsur lain, termasuk Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain seperti Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:

Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa praktik pungli di rutan KPK ternyata telah berlangsung sejak 2018. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mencatat bahwa temuan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Dewas KPK oleh penyidik KPK sendiri, namun tidak direspons dengan serius. Meskipun Dewas membantah tuduhan tersebut, Novel Baswedan menegaskan bahwa respons Dewas baru muncul setelah dirinya mengungkapkan hal tersebut melalui media.

Pimpinan KPK kemudian bereaksi dengan cepat, meminta maaf secara terbuka atas kejadian tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang terjadi, sambil menegaskan komitmen KPK untuk memproses setiap pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Terungkap pula bahwa kejadian pungli ini bukanlah kejadian baru, melainkan telah terjadi sejak awal tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kurangnya bukti atau kekurangan tersangka, melainkan juga terkait dengan kurangnya tindakan yang tegas dari pihak berwenang.

Dari kasus ini, kita belajar bahwa kelemahan sistem dan kurangnya pengawasan dapat memungkinkan praktik korupsi untuk berkembang tanpa terdeteksi. Kini, terbukalah dua proses yang berjalan beriringan: proses etik di Dewan Pengawas KPK dan proses pidana yang diselidiki oleh KPK sendiri. Namun, pertanyaannya tetap: apakah langkah-langkah yang diambil akan cukup untuk membersihkan tubuh KPK dari kebusukan yang menggerogoti?

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru