
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
Pendidikan
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, atas dugaan penerimaan dana yang diduga merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan. Dakwaan ini membawa tudingan serius terhadap mantan pejabat tersebut, yang dituduh telah menerima dana dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Menurut JPU Masmudi, penerimaan uang yang diduga dilakukan oleh Syahrul terjadi melalui serangkaian proses yang melibatkan sejumlah pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Mereka, yang disebutkan namanya dalam dakwaan tersebut, menjadi pihak yang dimintai uang oleh Syahrul dengan berbagai alasan.
Dakwaan juga menyoroti peran Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta, dalam membantu pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut-sebut sebagai “patungan” atau “sharing”, yang selanjutnya disalurkan kepada Syahrul.
Baca Juga:
Lebih lanjut, dakwaan juga menyebutkan bahwa Syahrul diduga memberikan ultimatum kepada para pejabat terkait, bahwa jika tidak memberikan dana, mereka akan dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan di Kementan. Ancaman tersebut dituding sebagai bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh mantan menteri.
Total dana yang diduga masuk ke kantong Syahrul mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah yang sangat besar tersebut menjadi fokus dalam dakwaan, yang mendeskripsikan peran Syahrul dalam menggunakan paksaan untuk memperoleh dana tersebut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ini menyoroti seriusnya isu korupsi dalam pemerintahan dan menegaskan komitmen KPK untuk memberantasnya. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik, karena akan mengungkap seberapa dalam dan kompleksnya jaringan korupsi di dalam tubuh institusi pemerintah.
(FZ/011)
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
PemerintahanSUNGAI PENUH Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Keja
Hukum dan KriminalSUNGAI PENUH Gelombang unjuk rasa kembali menggema di Kota Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Ratusan aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Ko
PemerintahanACEH BESAR Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan apresiasi tinggi kepada
NasionalJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan perombakan di jajaran pejabat utamanya.Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar kegiatan olahraga bersama yang ber
NasionalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan komitmennya untuk menurunkan harga tiket penerb
Ekonomi