BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Syahrul Yasin Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Puluhan Miliar

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 05:05 WIB
57 view
Syahrul Yasin Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Puluhan Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, atas dugaan penerimaan dana yang diduga merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan. Dakwaan ini membawa tudingan serius terhadap mantan pejabat tersebut, yang dituduh telah menerima dana dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Menurut JPU Masmudi, penerimaan uang yang diduga dilakukan oleh Syahrul terjadi melalui serangkaian proses yang melibatkan sejumlah pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Mereka, yang disebutkan namanya dalam dakwaan tersebut, menjadi pihak yang dimintai uang oleh Syahrul dengan berbagai alasan.

Dakwaan juga menyoroti peran Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta, dalam membantu pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut-sebut sebagai “patungan” atau “sharing”, yang selanjutnya disalurkan kepada Syahrul.

Baca Juga:

Lebih lanjut, dakwaan juga menyebutkan bahwa Syahrul diduga memberikan ultimatum kepada para pejabat terkait, bahwa jika tidak memberikan dana, mereka akan dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan di Kementan. Ancaman tersebut dituding sebagai bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh mantan menteri.

Total dana yang diduga masuk ke kantong Syahrul mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah yang sangat besar tersebut menjadi fokus dalam dakwaan, yang mendeskripsikan peran Syahrul dalam menggunakan paksaan untuk memperoleh dana tersebut.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ini menyoroti seriusnya isu korupsi dalam pemerintahan dan menegaskan komitmen KPK untuk memberantasnya. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik, karena akan mengungkap seberapa dalam dan kompleksnya jaringan korupsi di dalam tubuh institusi pemerintah.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru