Prabowo Semringah Lihat Antusias Sekolah Rakyat, Sebut Peminat Capai Ratusan Siswa
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, atas dugaan penerimaan dana yang diduga merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan. Dakwaan ini membawa tudingan serius terhadap mantan pejabat tersebut, yang dituduh telah menerima dana dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Menurut JPU Masmudi, penerimaan uang yang diduga dilakukan oleh Syahrul terjadi melalui serangkaian proses yang melibatkan sejumlah pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Mereka, yang disebutkan namanya dalam dakwaan tersebut, menjadi pihak yang dimintai uang oleh Syahrul dengan berbagai alasan.
Dakwaan juga menyoroti peran Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta, dalam membantu pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut-sebut sebagai “patungan” atau “sharing”, yang selanjutnya disalurkan kepada Syahrul.
Lebih lanjut, dakwaan juga menyebutkan bahwa Syahrul diduga memberikan ultimatum kepada para pejabat terkait, bahwa jika tidak memberikan dana, mereka akan dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan di Kementan. Ancaman tersebut dituding sebagai bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh mantan menteri.
Total dana yang diduga masuk ke kantong Syahrul mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah yang sangat besar tersebut menjadi fokus dalam dakwaan, yang mendeskripsikan peran Syahrul dalam menggunakan paksaan untuk memperoleh dana tersebut.
Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ini menyoroti seriusnya isu korupsi dalam pemerintahan dan menegaskan komitmen KPK untuk memberantasnya. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik, karena akan mengungkap seberapa dalam dan kompleksnya jaringan korupsi di dalam tubuh institusi pemerintah.
(FZ/011)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL
BANDA ACEH Tim Rimueng Koetaradja Unit Reaksi Cepat Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bir
HUKUM DAN KRIMINAL
TABANAN Wakil Ketua PMI Kabupaten Tabanan, I Wayan Ariasa, mengajak seluruh anggota PMR Wira SMA Negeri 2 Tabanan untuk menghayati dan m
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengungkap kisah menarik tentang dua angka yang dianggap membawa keberuntungan dalam perjalanan hidupn
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (7
PENDIDIKAN
SIMALUNGUN Sebuah rumah yang telah lama ditinggal pemiliknya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sasaran pencurian. Akibat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan intervensi di pasar keuangan dengan menyerap Surat Berharga Negara (SBN)
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional masih menunjukkan fluktuasi pada perdagangan Minggu (7/6/2026). Berdasarkan data Pusat
EKONOMI