BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Mantan MentanSYL Didakwa Menerima Gratifikasi, Dugaan Memeras Anak Buah dan Korupsi

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 05:04 WIB
38 view
Mantan MentanSYL Didakwa Menerima Gratifikasi, Dugaan Memeras Anak Buah dan Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar 28 Februari 2024  Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dana tersebut diduga diterima SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) beserta jajaran dibawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menjelaskan bahwa SYL diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat eselon I Kementan, termasuk mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, serta nama-nama lain seperti Ali Jamil Harahap, Nasrullah, dan lainnya. Dana gratifikasi tersebut disebutkan digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca Juga:

“Uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00,” ungkap jaksa KPK.

Tidak hanya menerima gratifikasi, jaksa KPK juga menyingkap bahwa SYL telah memerintahkan beberapa orang kepercayaannya, termasuk Muhammad Hatta dan Imam Mujajidin Fahmid, untuk mengumpulkan ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang dari ‘patungan’ tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:

“Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanyo (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” jelas jaksa KPK.

Selain itu, SYL juga diduga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI, serta memberikan ancaman kepada pejabat eselon I jika tidak mengikuti perintah tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh SYL ini telah menimbulkan kecaman dan kekecewaan dari masyarakat, yang menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Keberanian jaksa KPK dalam mengungkap dugaan korupsi ini menjadi satu langkah maju dalam upaya memberantas praktek korupsi di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru