Ali Ahmad: Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Simbol Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
JAKARTA Wacana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR, dipandang sebagai langkah simbolik yang memberi teladan
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar 28 Februari 2024 Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dana tersebut diduga diterima SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian.
“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) beserta jajaran dibawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menjelaskan bahwa SYL diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat eselon I Kementan, termasuk mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, serta nama-nama lain seperti Ali Jamil Harahap, Nasrullah, dan lainnya. Dana gratifikasi tersebut disebutkan digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
“Uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00,” ungkap jaksa KPK.
Tidak hanya menerima gratifikasi, jaksa KPK juga menyingkap bahwa SYL telah memerintahkan beberapa orang kepercayaannya, termasuk Muhammad Hatta dan Imam Mujajidin Fahmid, untuk mengumpulkan ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang dari ‘patungan’ tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
“Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanyo (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” jelas jaksa KPK.
Selain itu, SYL juga diduga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI, serta memberikan ancaman kepada pejabat eselon I jika tidak mengikuti perintah tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh SYL ini telah menimbulkan kecaman dan kekecewaan dari masyarakat, yang menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Keberanian jaksa KPK dalam mengungkap dugaan korupsi ini menjadi satu langkah maju dalam upaya memberantas praktek korupsi di Indonesia.
(K/09)
JAKARTA Wacana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR, dipandang sebagai langkah simbolik yang memberi teladan
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi ko
NASIONAL
JAKARTA Kepala Dadan Hindayana menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp 5 triliun melalui p
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Bupati Gus Irawan Pasaribu menggelar buka puasa bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertika
PEMERINTAHAN
MEDAN Yayasan Konsumen Indonesia (YKI) Sumatera Utara menyatakan siap menampung pengaduan dan mendampingi konsumen Citraland yang merasa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan Kemenkes RI memastikan biaya perawatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan digratiskan di Rumah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat menembus level 10.000 pada tahun 2026,
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menetapkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada Jumat, 20 Maret 2026.Wakil Ketua
NASIONAL
BATU BARA, 16 Maret 2026 Kepala Desa Bogak, Fazzary Akbar, SE, menghadiri rapat koordinasi terkait maraknya aksi tawuran remaja di wilay
NASIONAL
BINJAI Abd Kadafi Pane terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Binjai untuk masa bakti 202
POLITIK