Bobby Nasution Desak Kompensasi Pemadaman Listrik di Sumut, PLN Buka Suara
MEDAN PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menyatakan kebijakan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak p
EKONOMI
JAMBI -Kuasa Hukum PT. Diandra Kharisma Abadi Angkat Bicara Terkait Vidio Viral di dua Akun Tiktok yang mencatat nama PT. Diandra Kharisma Abadi dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Kuasa Hukum PT. Diandra Kharisma Abadi, Ramos Hutabarat, mengambil sikap tegas terkait dengan sebuah video viral yang beredar di platform TikTok, yang mencatut nama perusahaan tersebut serta Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi. Ramos Hutabarat menyatakan bahwa postingan yang diunggah oleh akun TikTok Investigasimabes dan binkari.co.id merupakan tindakan yang tidak bermoral dalam konteks jurnalistik, sehingga tidak layak dianggap sebagai sebuah karya jurnalistik yang dapat dipercaya.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil tangki biru putih yang disebut milik PT. Diandra Kharisma Abadi terhenti di pinggir jalan. Sopir mobil tersebut diduga digeledah oleh pihak kepolisian dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi. Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sopir tersebut, tidak ditemukan adanya barang terlarang.
Ramos Hutabarat menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara kejadian dalam video tersebut dengan kegiatan usaha PT. Diandra Kharisma Abadi. Selain itu, ia menyoroti bahwa konten video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut tidak memenuhi standar sebagai sebuah karya jurnalistik yang layak untuk disebarkan kepada publik.
Ramos juga menegaskan bahwa tidak ada upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait sebelum narasi dalam video tersebut dibangun. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalisme yang mengedepankan kebenaran dan keadilan.
Dengan beredarnya postingan dari akun TikTok Investigasimabes dan binkari.co.id, Ramos Hutabarat menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi PT. Diandra Kharisma Abadi. Oleh karena itu, Ramos menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai respons terhadap penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan tersebut.
(K/09)
MEDAN PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menyatakan kebijakan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin, untuk memberikan mot
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan melibatkan apara
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai menyusun Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) sebagai landasan pembangunan jangka pa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh camat di Kota Medan memprioritaskan penggunaan Dana Kelurahan (Dankel) un
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegur Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyusul banya
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persija Jakarta resmi menunjuk mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong, sebagai pelatih kepala untuk menghadapi kompetisi
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan pergantian Menter
NASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman
HUKUM DAN KRIMINAL