PONOROGO -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang pemuda. Kejadian tragis ini viral di media sosial sebelum penangkapan dilakukan, dan para tersangka diamankan di rumah masing-masing.
Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Andik Candra Hermawan, dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur dan lima lainnya berstatus sebagai saksi. Penangkapan dilakukan terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Suromenggolo, Ponorogo, pada Minggu dini hari.
“Andik menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat, mengingat kasus ini viral di media sosial,” terang Andik.
Dari ketiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat, yaitu berinisial S, F, dan P, Andik menjelaskan bahwa beberapa di antaranya terlibat dalam pemukulan dan penendangan. Mereka semua tinggal di wilayah Kota Ponorogo.
“Sementara, korban dari kejadian tersebut adalah dua orang, yaitu DB (29) dari Lembeyan, Magetan, dan MS (23) dari Banyudono, Ponorogo. Kedua korban mengalami luka di wajah dan badan yang lecet,” tambah Andik.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menambahkan bahwa kedua korban tersebut diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Mereka mencoba menghentikan balap liar yang sedang berlangsung, namun tidak diindahkan oleh para pembalap.
“Saat ini, selain tiga ABH dan lima saksi, juga ada tiga unit motor yang diamankan. Kami juga telah membentuk Satgas Balap Liar untuk melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku balap liar,” pungkas Anton.
(k/09)
8 Orang Diamankan Terkait Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ponorogo