BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Pemkab Deli Serdang Bantah Tebang Pilih, Tegaskan Penertiban Tower Ilegal Berjalan Sesuai SOP

Abyadi Siregar - Senin, 02 Maret 2026 16:42 WIB
Pemkab Deli Serdang Bantah Tebang Pilih, Tegaskan Penertiban Tower Ilegal Berjalan Sesuai SOP
Penertiban tower telekomunikasi tanpa izin di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. (foto: Dok. Pemkab Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANGPemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara tebang pilih.

Penertiban terakhir digelar di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, setelah muncul keluhan masyarakat terkait keberadaan tower ilegal.

Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, menjelaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Baca Juga:

"Kalau yang di tiga kecamatan lain, SOP masih berjalan. Mereka dipanggil dan diarahkan untuk mengurus izin. Jadi tidak ada tebang pilih," tegas Marjuki, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan data sementara, terdapat lima tower bermasalah, satu di antaranya sudah ditertibkan melalui pemutusan perangkat sehingga tidak lagi aktif.

Sisanya tersebar di Kecamatan Tanjung Morawa, Pagar Merbau, dan Percut Seituan.

Mayoritas tower bermasalah berdiri sebelum tahun 2000 dan dulunya memiliki IMB.

Namun sejak periode 2011–2014, pemilik tidak mengajukan perpanjangan izin, sehingga kini dianggap ilegal.

Marjuki menambahkan, penertiban yang dilakukan bukan semata-mata karena faktor waktu atau lokasi, melainkan karena adanya keluhan publik.

"Bupati menegaskan, penertiban harus dijalankan, meskipun perusahaan sempat meminta ditunda," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menekankan bahwa perusahaan yang patuh terhadap aturan tetap diperbolehkan beroperasi, sementara pihak yang belum memperpanjang izin diberikan kesempatan untuk mengurusnya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011, dengan tenggat waktu tiga tahun.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bagi seluruh perusahaan telekomunikasi bahwa pengawasan izin tower akan terus ditegakkan demi ketertiban ruang publik dan keselamatan masyarakat.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Daging Ayam di Sumut Mulai Turun, Pemprov Genjot Gerakan Pangan Murah Jelang Idulfitri
Target PLTN Pertama Beroperasi 2032, Wakil Ketua MPR: Energi Nuklir Kunci Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Indonesia
Bupati Sergai Tegas: Kalau Ada Pungli dalam Perpanjangan Kontrak PPPK, Laporkan Saya!
Bobby Nasution Resmikan Internet Gratis Ruang Publik, Pelajar dan UMKM Bisa Lebih Produktif
Bupati Simalungun Hadiri Pesta Parerean, Tugu Tambak Op Bima Sinaga Jadi Simbol Persatuan Keluarga
Inggris Bersikap Hati-hati: Izinkan AS Aksi Defensif, Tolak Serangan Langsung ke Iran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru