Geger Isu Winda Gowasa 'Dijual' ke Eks Wakapolda, Polda Sumut Usut Pencemaran Nama Baik
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara memanggil Mariani Bulolo untuk menjalani klarifikasi terkait informasi yang menyebut
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara tebang pilih.
Penertiban terakhir digelar di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, setelah muncul keluhan masyarakat terkait keberadaan tower ilegal.
Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, menjelaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP).Baca Juga:
"Kalau yang di tiga kecamatan lain, SOP masih berjalan. Mereka dipanggil dan diarahkan untuk mengurus izin. Jadi tidak ada tebang pilih," tegas Marjuki, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan data sementara, terdapat lima tower bermasalah, satu di antaranya sudah ditertibkan melalui pemutusan perangkat sehingga tidak lagi aktif.
Sisanya tersebar di Kecamatan Tanjung Morawa, Pagar Merbau, dan Percut Seituan.
Mayoritas tower bermasalah berdiri sebelum tahun 2000 dan dulunya memiliki IMB.
Namun sejak periode 2011–2014, pemilik tidak mengajukan perpanjangan izin, sehingga kini dianggap ilegal.
Marjuki menambahkan, penertiban yang dilakukan bukan semata-mata karena faktor waktu atau lokasi, melainkan karena adanya keluhan publik.
"Bupati menegaskan, penertiban harus dijalankan, meskipun perusahaan sempat meminta ditunda," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menekankan bahwa perusahaan yang patuh terhadap aturan tetap diperbolehkan beroperasi, sementara pihak yang belum memperpanjang izin diberikan kesempatan untuk mengurusnya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011, dengan tenggat waktu tiga tahun.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bagi seluruh perusahaan telekomunikasi bahwa pengawasan izin tower akan terus ditegakkan demi ketertiban ruang publik dan keselamatan masyarakat.*
(tm/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara memanggil Mariani Bulolo untuk menjalani klarifikasi terkait informasi yang menyebut
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU UTARA, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pria berinisial HFT alias Hardiansyah Fajar Tambunan alias Dian T
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Seorang pemuda bernama Husaini (26) meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarainya terjun ke sungai di
PERISTIWA
JAKARTA Operasi pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat Arupadhatu I yang hilang di perairan Selat Sunda resmi dihentikan setelah
PERISTIWA
KENDAL, Pemerhati ketenagakerjaan Dani Satria mengusulkan agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dipertimbangkan dalam pembahasan at
NASIONAL
JAKARTA, Meta mulai memperluas pembatasan jumlah postingan berisi tautan atau link yang dapat dibuat secara gratis oleh sejumlah pengelo
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPANULI SELATAN, Sedikitnya 185 hektare areal persawahan di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, terdampak
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan Pra
POLITIK
JAKARTA, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan suap pengurusa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA, Dua mahasiswi, Ruth Aprina (18) dan Lia Franika Sitorus (26), tewas dalam kecelakaan yang melibatkan dua mobil di Desa Gasaribu, K
PERISTIWA