JAKARTA – Skandal pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila telah mencuat dan menimbulkan kehebohan di berbagai kalangan. Pelaporan kasus ini ke Polda Metro Jaya serta intervensi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) menambah kompleksitas kasus ini.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Mereka berkomitmen untuk melakukan investigasi bersama-sama dengan stakeholder terkait guna mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.
Sementara itu, pihak Rektor Universitas Pancasila membantah keras tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh bawahannya. Mereka mengklaim bahwa laporan tersebut adalah fiktif dan menegaskan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Raden, juru bicara rektorat, menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi, namun ia menegaskan bahwa laporan yang diduga fiktif akan memiliki konsekuensi hukum. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan kepada keprofesionalan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Kasus ini tidak hanya mencuatkan isu pelecehan seksual, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban serta keadilan dalam penegakan hukum. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.