BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Tindak Lanjut dan Penanganan Kasus Rektor Universitas Pancasila Soal Skandal Pelecehan

BITVonline.com - Minggu, 25 Februari 2024 13:04 WIB
30 view
Tindak Lanjut dan Penanganan Kasus Rektor Universitas Pancasila Soal Skandal Pelecehan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Skandal pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila telah mencuat dan menimbulkan kehebohan di berbagai kalangan. Pelaporan kasus ini ke Polda Metro Jaya serta intervensi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) menambah kompleksitas kasus ini.

Menanggapi laporan tersebut, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Mereka berkomitmen untuk melakukan investigasi bersama-sama dengan stakeholder terkait guna mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.

Sementara itu, pihak Rektor Universitas Pancasila membantah keras tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh bawahannya. Mereka mengklaim bahwa laporan tersebut adalah fiktif dan menegaskan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:

Raden, juru bicara rektorat, menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi, namun ia menegaskan bahwa laporan yang diduga fiktif akan memiliki konsekuensi hukum. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan kepada keprofesionalan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

Kasus ini tidak hanya mencuatkan isu pelecehan seksual, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban serta keadilan dalam penegakan hukum. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Viral! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pengendara Wanita di Medan, Kini Diperiksa Propam
Satpol PP Padangsidimpuan Sidak LPG Subsidi, Dua Pangkalan Ditegur Pertamina: Gas 3 Kg Dijual Rp25 Ribu
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Kasus Lolly Masuk Sidang, Vadel Badjideh: Saya Minta Maaf, Saya Telah Berbohong
Soal Agunan Pinjaman di Koperasi Merah Putih, Kadis Koperasi Sumut Buka Suara
Pemkab Labura Bangun Tempat Kerja RSUD Aek Kanopan Senilai Rp1,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru