Amriyata Resmi Jabat Kejari Serdang Bedagai, Ratusan Papan Bunga Hiasi Kantor Kejari
SERDANG BEDAGAI Suasana penuh semangat dan kekeluargaan terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Ra
Pemerintahan
JAKARTA– Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh karyawan terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) dengan inisial E masih menjadi sorotan utama, karena menimbulkan kekhawatiran dan perasaan takut bagi korban. Pihak korban telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjaga keselamatan dan keamanan mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menjelaskan bahwa proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK telah dilakukan secara resmi. Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta melindungi korban dari potensi ancaman atau tekanan yang mungkin timbul selama proses penyelidikan dan pengadilan.
Korban, yang merasa terancam karena adanya relasi kuasa yang terjadi, memilih untuk mengambil langkah berjaga-jaga dengan meminta perlindungan dari LPSK. Keberadaan LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban dalam menghadapi situasi yang sulit seperti ini.
Selain mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, pihak korban juga telah mengirim surat permohonan perlindungan kepada beberapa lembaga terkait lainnya, termasuk Kemendikbud, LLDIKTI, dan Komnas Perempuan. Langkah ini menunjukkan keinginan korban untuk memperoleh dukungan dan perlindungan yang lebih luas dari berbagai pihak terkait.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, telah mengonfirmasi adanya permohonan perlindungan dari pihak korban. Saat ini, LPSK sedang melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti urgensi perlindungan, situasi ancaman yang dihadapi korban, serta kondisi medis atau psikologis pemohon. Proses ini akan memakan waktu maksimal 30 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus-kasus pelecehan seksual dan kekerasan, serta menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh bagi mereka yang terdampak.
(FZ/011)
SERDANG BEDAGAI Suasana penuh semangat dan kekeluargaan terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Ra
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) khusus untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia
Pemerintahan
JAKARTA Jemaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M diminta segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Ha
Pemerintahan
JAKARTA Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengungkapkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mencata
Ekonomi
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan menjadi penyumbang penyerapan tenaga
Pemerintahan
JAWA TENGAH Penerapan teknologi Internet of Things (IoT) di sektor pertanian terbukti mampu menekan penggunaan pupuk padi hingga 50 perse
Pertanian Agribisnis
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jata
Hukum dan Kriminal
MEDAN Tim gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu
Peristiwa
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua,
Nasional
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek jalan
Hukum dan Kriminal