BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Ajukan Perlindungan ke LPSK

BITVonline.com - Minggu, 25 Februari 2024 07:56 WIB
61 view
Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Ajukan Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh karyawan terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) dengan inisial E masih menjadi sorotan utama, karena menimbulkan kekhawatiran dan perasaan takut bagi korban. Pihak korban telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjaga keselamatan dan keamanan mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menjelaskan bahwa proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK telah dilakukan secara resmi. Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta melindungi korban dari potensi ancaman atau tekanan yang mungkin timbul selama proses penyelidikan dan pengadilan.

Korban, yang merasa terancam karena adanya relasi kuasa yang terjadi, memilih untuk mengambil langkah berjaga-jaga dengan meminta perlindungan dari LPSK. Keberadaan LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban dalam menghadapi situasi yang sulit seperti ini.

Baca Juga:

Selain mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, pihak korban juga telah mengirim surat permohonan perlindungan kepada beberapa lembaga terkait lainnya, termasuk Kemendikbud, LLDIKTI, dan Komnas Perempuan. Langkah ini menunjukkan keinginan korban untuk memperoleh dukungan dan perlindungan yang lebih luas dari berbagai pihak terkait.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, telah mengonfirmasi adanya permohonan perlindungan dari pihak korban. Saat ini, LPSK sedang melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti urgensi perlindungan, situasi ancaman yang dihadapi korban, serta kondisi medis atau psikologis pemohon. Proses ini akan memakan waktu maksimal 30 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus-kasus pelecehan seksual dan kekerasan, serta menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh bagi mereka yang terdampak.

 

(FZ/011)

Tags
komentar
beritaTerbaru