BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Geledah Apartemen, Sita Uang dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

BITVonline.com - Sabtu, 11 Januari 2025 13:07 WIB
89 view
KPK Geledah Apartemen, Sita Uang dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua unit apartemen kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu hingga Kamis, 8–9 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa selama penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, Poudstreling, Won, dan Bath, yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp300 juta.

Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen-dokumen terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. “Dari hasil penggeledahan tersebut, kami menyita barang-barang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

KPK sebelumnya telah menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANSK) pada Rabu, 8 Januari 2025. Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka, meskipun baru Antonius Kosasih yang ditahan.

Baca Juga:

Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar, dengan melakukan investasi pada reksadana tanpa proses penawaran yang sah dan melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Investasi ini juga diduga melawan kebijakan investasi yang ada di PT Taspen, dengan penempatan dana yang seharusnya tidak dilakukan.

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru