BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Di Tuntut 1,5 Tahun Penjara Dugaan Penodaan Agama

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 06:39 WIB
35 view
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Di Tuntut 1,5 Tahun Penjara Dugaan Penodaan Agama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

INDRAMAYU -Sidang tuntutan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (22/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana satu tahun enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dalam ruang sidang yang penuh dengan ketegangan, tim JPU yang dipimpin oleh Rama Eka Darma membacakan tuntutan dengan menyebut sejumlah nama saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Menurut mereka, Panji Gumilang terbukti secara sah melakukan perbuatan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” ujar Rama Eka Darma.

Baca Juga:

Tim JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU telah memberatkan kliennya. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga:

Keputusan akhir akan menjadi penentu bagi nasib Panji Gumilang, yang menghadapi ancaman pidana atas tuduhan penodaan agama. Sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu sensitif yang melibatkan nilai-nilai keagamaan di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Kabar Bahagia! Edy Rahmayadi Sambut Cucu Kedua, Mikail Maleeq Maulana: Harapan Baru dalam Keluarga Besar
Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Dilaporkan ke Mabes Polri
Polres Sibolga Sambangi Buruh Bongkar Muat dan Salurkan Bansos di Momen Hari Bhayangkara ke-79
Aktivis Desak Evaluasi Kepala Dinas LHK Padangsidimpuan Usai Ingkar Janji Bahas Masalah Sampah
Mirip Tesla tapi Bersenjata! Iran Kirim Robot Tempur ‘Twin’ untuk Bantu Rusia, Dunia Mulai Cemas?
Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta
komentar
beritaTerbaru