INDRAMAYU -Sidang tuntutan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (22/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana satu tahun enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Dalam ruang sidang yang penuh dengan ketegangan, tim JPU yang dipimpin oleh Rama Eka Darma membacakan tuntutan dengan menyebut sejumlah nama saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Menurut mereka, Panji Gumilang terbukti secara sah melakukan perbuatan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” ujar Rama Eka Darma.
Tim JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU telah memberatkan kliennya. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Keputusan akhir akan menjadi penentu bagi nasib Panji Gumilang, yang menghadapi ancaman pidana atas tuduhan penodaan agama. Sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu sensitif yang melibatkan nilai-nilai keagamaan di Indonesia.
(K/09)
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Di Tuntut 1,5 Tahun Penjara Dugaan Penodaan Agama