Jakarta, 21 Februari 2024– Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait sanksi pencopotan posisi Ketua MK yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. Jimly meminta Anwar untuk bersikap sebagai seorang negarawan dan menerima keputusan tersebut dengan legowo.
Menurut Jimly, langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Anwar untuk merebut kembali kursi Ketua MK bukanlah pilihan yang bijak. Pemilihan ketua MK, diakui Jimly, merupakan proses internal di antara hakim konstitusi dan bukan objek yang dapat diadili oleh PTUN.
“Daripada membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri, seorang negarawan seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya,” tegas Jimly dalam pernyataannya di kantor MUI, Jakarta.
Jimly mengingatkan potensi konflik kepentingan yang dapat timbul jika Anwar terus mempertahankan posisinya dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Bayangkan kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?” tambahnya.
Anwar Usman, yang juga diketahui sebagai paman dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, dinilai melanggar kode etik berat. Hal ini terkait perannya dalam meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.
“Putusan MKMK sudah menjadi solusi yang perlu diterima, meskipun mungkin tidak enak bagi pribadi tertentu,” ungkap Jimly. Ia menilai bahwa pencopotan Anwar dari posisi Ketua MK serta larangan terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 adalah langkah tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Meskipun memahami ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh Anwar, Jimly menegaskan bahwa mengajukan gugatan ke PTUN bukanlah langkah yang tepat. “Putusan MKMK terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang bisa diadili oleh PTUN. Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023, meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta agar Suhartoyo mencabut keputusan MK yang mencopotnya, merehabilitasi nama baik, memulihkan kedudukannya, dan membayar biaya perkara.
Penegasan Jimly Asshiddiqie ini menciptakan nuansa tegang dalam dinamika politik dan hukum tanah air, sementara publik menantikan perkembangan lanjutan terkait kepemimpinan Mahkamah Konstitusi dan pengaruhnya terhadap penanganan sengketa Pilpres 2024.