BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Warga Negara Jepang DPO Interpol Ditangkap di Batam

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 11:38 WIB
Warga Negara Jepang DPO Interpol Ditangkap di Batam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi berhasil menangkap seorang warga negara Jepang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) di wilayah perairan Kota Batam. Warga Jepang tersebut berinisial YY dan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan. Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri, pihak imigrasi, dan kepolisian Jepang dalam wadah Interpol.

Penangkapan YY dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Peristiwa penangkapan tersebut berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024. Mereka menemukan sebuah kapal boat yang memuat tujuh orang, termasuk YY. Setelah interogasi, YY diduga terlibat dalam perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal menuju negara Malaysia.

Selanjutnya, YY diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, di mana setelah pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa YY menggunakan identitas palsu. Identitas asli YY adalah Hajime Hatanaka, lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan paspor dengan nomor TR3821024.

Dengan demikian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap YY, seorang warga negara Jepang yang masuk dalam DPO Interpol, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan. Tindakan ini menunjukkan upaya Polri dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta mengungkap kasus-kasus kejahatan lintas negara.

 

(FZ/011)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru