
Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa 4 Pulau, Siap Dilaporkan ke Presiden Prabowo
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan adanya bukti baru (novum) dalam polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Suma
Nasional
PALEMBANG – Seorang pengemudi mobil tabrak lari yang diduga dalam pengaruh narkoba menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pengemudi ojek online dan penumpangnya di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kota Palembang, beberapa hari yang lalu. Pelaku, yang diketahui bernama Dwiki Arif Samriono, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, diduga melarikan diri setelah kejadian tersebut.
Rekaman CCTV memperlihatkan mobil dobel kabin dengan pelat nomor BG 1808 JZ yang dikendarai oleh tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dari arah jembatan flyover simpang bandara menuju kawasan perindustrian Sukarami Palembang. Tabrakan yang tidak terhindarkan itu menyebabkan kendaraan dan korban terseret sejauh 20 meter, menyebabkan pengemudi ojek online bernama Boni Irawan, 33 tahun, beserta penumpangnya bernama Titin, 51 tahun, tewas di tempat kejadian.
Tersangka mengakui kepada polisi bahwa dirinya baru saja pulang dan dalam kondisi mengantuk. Namun, karena sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh narkoba, ia tidak melihat adanya kendaraan bermotor di depannya sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Hasil test urin yang dilakukan di laboratorium memperlihatkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba. Karena panik setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri.
Baca Juga:
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa tersangka Dwiki Arif Samriono telah berhasil ditangkap. Keluarga korban telah dihubungi untuk memberikan informasi terkait kasus ini, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita mobil yang dikendarai oleh tersangka, yang ternyata merupakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda sebesar Rp12 juta.
Baca Juga:
(FZ/011)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan adanya bukti baru (novum) dalam polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Suma
NasionalJAKARTA Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 20152017, Herman, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi ber
Hukum dan KriminalBANDA ACEH United Nations Childrens Fund (UNICEF) memberikan dukungan aktif kepada Pemerintah Aceh dalam rangka penyusunan dan sosialisasi
PemerintahanJAKARTA Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakerna
PolitikMAKKAH Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak membawa air zamzam di dalam koper ba
InternasionalMEDAN Sebanyak 3.596 Koperasi Merah Putih di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah resmi memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian H
PemerintahanTEL AVIV Jumlah korban tewas akibat serangan besarbesaran Iran terhadap wilayah Israel terus bertambah. Hingga Senin malam, total 24 orang
InternasionalPEMATANG SANTAR Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuata
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polda Aceh menggelar kegiatan Bakti Kesehatan (Bakkes) yang dipusatkan di Aula Pr
NasionalBANDA ACEH Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6).
Nasional