BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pegawai BPN Positif Narkoba, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang di Palembang

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 04:30 WIB
46 view
Pegawai BPN Positif Narkoba, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang di Palembang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Seorang pengemudi mobil tabrak lari yang diduga dalam pengaruh narkoba menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pengemudi ojek online dan penumpangnya di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kota Palembang, beberapa hari yang lalu. Pelaku, yang diketahui bernama Dwiki Arif Samriono, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, diduga melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Rekaman CCTV memperlihatkan mobil dobel kabin dengan pelat nomor BG 1808 JZ yang dikendarai oleh tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dari arah jembatan flyover simpang bandara menuju kawasan perindustrian Sukarami Palembang. Tabrakan yang tidak terhindarkan itu menyebabkan kendaraan dan korban terseret sejauh 20 meter, menyebabkan pengemudi ojek online bernama Boni Irawan, 33 tahun, beserta penumpangnya bernama Titin, 51 tahun, tewas di tempat kejadian.

Tersangka mengakui kepada polisi bahwa dirinya baru saja pulang dan dalam kondisi mengantuk. Namun, karena sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh narkoba, ia tidak melihat adanya kendaraan bermotor di depannya sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Hasil test urin yang dilakukan di laboratorium memperlihatkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba. Karena panik setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri.

Baca Juga:

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa tersangka Dwiki Arif Samriono telah berhasil ditangkap. Keluarga korban telah dihubungi untuk memberikan informasi terkait kasus ini, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita mobil yang dikendarai oleh tersangka, yang ternyata merupakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda sebesar Rp12 juta.

Baca Juga:

 

(FZ/011)

 

Tags
beritaTerkait
Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa 4 Pulau, Siap Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Lakukan Pemerasan Rp200 Juta demi Tanda Tangan Dokumen Tanah
UNICEF Dukung Pemerintah Aceh dalam Sosialisasi Draft RPJMA Sektor Kesehatan dan Sanitasi
27 DPW Partai Ummat Protes AD/ART Baru, Amien Rais Dituding Otoriter
Jamaah Haji Diingatkan Jangan Bawa Air Zamzam di Bagasi dan Kabin Pesawat
Naslindo: Target Selesai Akhir Juni 2025, 3.596 Koperasi di Sumut Kantongi Badan Hukum
komentar
beritaTerbaru