BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Profesor Hibnu Nugroho: Kejagung Tak Perlu Gentar Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 11:41 WIB
Profesor Hibnu Nugroho: Kejagung Tak Perlu Gentar Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PURWOKERTO – Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, memberikan pandangannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said, seorang Crazy Rich asal Surabaya, yang didampingi oleh pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Prof. Hibnu menyatakan bahwa Kejagung tidak perlu merasa gentar atau terancam dengan adanya gugatan praperadilan tersebut.

Menurut Prof. Hibnu, praperadilan merupakan hak tersangka dalam menghadapi proses hukum, yang memungkinkan mereka untuk menguji keabsahan penetapan, penangkapan, penahanan, serta sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan terhadap mereka. Ia menjelaskan bahwa semua mekanisme penentuan upaya paksa sudah diatur dalam hukum acara pidana, khususnya Pasal 77 tentang Praperadilan.

Lebih lanjut, Prof. Hibnu mendorong agar Kejagung tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan Budi Said. Menurutnya, kasus ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga penting bagi pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan serius.

Sebelumnya, Budi Said melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini mengajukan permohonan terkait keabsahan penetapan tersangka, tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap dirinya.

Pandangan Prof. Hibnu Nugroho memberikan wawasan tentang proses hukum yang sedang berlangsung, sementara gugatan praperadilan ini menimbulkan perhatian publik terhadap kasus jual beli emas yang menjadi sorotan di masyarakat. Dengan demikian, proses hukum ini menjadi sorotan dan pembelajaran penting bagi masyarakat tentang prinsip-prinsip keadilan dan prosedur hukum yang berlaku.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru