Mafioso Birokrasi: Ancaman Nyata bagi Keutuhan NKRI
OlehDr. Ir. Justiani, M.Sc.JUDUL ini terasa relevan untuk merefleksikan kegelisahan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto terka
OPINI
PURWOKERTO – Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, memberikan pandangannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said, seorang Crazy Rich asal Surabaya, yang didampingi oleh pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Prof. Hibnu menyatakan bahwa Kejagung tidak perlu merasa gentar atau terancam dengan adanya gugatan praperadilan tersebut.
Menurut Prof. Hibnu, praperadilan merupakan hak tersangka dalam menghadapi proses hukum, yang memungkinkan mereka untuk menguji keabsahan penetapan, penangkapan, penahanan, serta sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan terhadap mereka. Ia menjelaskan bahwa semua mekanisme penentuan upaya paksa sudah diatur dalam hukum acara pidana, khususnya Pasal 77 tentang Praperadilan.
Lebih lanjut, Prof. Hibnu mendorong agar Kejagung tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan Budi Said. Menurutnya, kasus ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga penting bagi pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan serius.
Sebelumnya, Budi Said melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini mengajukan permohonan terkait keabsahan penetapan tersangka, tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap dirinya.
Pandangan Prof. Hibnu Nugroho memberikan wawasan tentang proses hukum yang sedang berlangsung, sementara gugatan praperadilan ini menimbulkan perhatian publik terhadap kasus jual beli emas yang menjadi sorotan di masyarakat. Dengan demikian, proses hukum ini menjadi sorotan dan pembelajaran penting bagi masyarakat tentang prinsip-prinsip keadilan dan prosedur hukum yang berlaku.
(A/08)
OlehDr. Ir. Justiani, M.Sc.JUDUL ini terasa relevan untuk merefleksikan kegelisahan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto terka
OPINI
PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar terjadi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan da
PERISTIWA
TAPSEL Tanggul Sungai Batang Toru di Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali jebol akibat
PERISTIWA
MEDAN Polisi menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota yang telah beraksi puluhan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam (SI) Sumatra Utara menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan semangat kolaboras
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh kembali menunjukkan kepedulian sosial sekaligus melestarikan tradisi lokal dengan membagikan ribuan paket daging m
NASIONAL
SOLO Kediaman Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, mendadak menjad
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., memimpin langsung Pelaksanaan Tradisi Kenduri Mogang dan Mandi Balimau Kabu
SENI DAN BUDAYA
KISARAN Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan yang terdiri dari Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Daerah K
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Seorang pria bernama Heri Irawan (24) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh rusak parah setelah tertemper kereta api di perlin
PERISTIWA