KALTENG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 100,1 gram. Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengonfirmasi bahwa pelaku, yang diketahui berinisial LM, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 11,1 gram dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan BNNP setempat.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit. Tim berantas BNNP Kalteng segera melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 Februari 2024 berhasil menangkap LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 100,1 gram.
LM mengaku bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit, khususnya di kawasan pertambangan dan perkebunan sawit. BNNP Kalteng akan terus menelusuri pemasok narkoba tersebut, yang diketahui berasal dari Kota Sampit.
LM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Sabu seberat 100,1 gram yang disita langsung dimusnahkan oleh BNNP Kalteng untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkoba ke dalam air dan mencampurnya dengan cairan pembersih lantai.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya keras BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tanggap dan cepatnya respons dari BNNP Kalteng menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.