JAKARTA – Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan artis Hana Hanifah. Dalam pengembangan kasus ini, polisi berencana untuk memanggil saksi ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE) guna mendalami bukti-bukti elektronik yang terkait dalam kasus tersebut.
Kepala Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Barat, Yossi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli ITE diperlukan mengingat adanya bukti-bukti yang ditransmisikan secara elektronik dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus tersebut dan kebutuhan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek teknis yang terlibat.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Tiga di antaranya berasal dari pihak pelapor, sedangkan dua saksi lainnya berasal dari pihak terlapor, termasuk Hana Hanifah sendiri yang berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Di sisi lain, Hana Hanifah telah memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung tentang promosi situs judi online yang dilakukan melalui akun Instagram miliknya. Hana mengklaim bahwa manajemennya yang mengelola akun Instagram tersebut, dan dirinya tidak memiliki pengetahuan mengenai postingan yang diposting di akun tersebut.
Pernyataan Hana Hanifah mengisyaratkan kompleksitas dalam pemahaman terkait kepemilikan dan pengelolaan akun media sosial oleh selebriti dan figur publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dalam penggunaan platform media sosial, serta perlunya transparansi dalam hubungan antara selebriti dan manajemennya dalam hal promosi atau konten yang dipublikasikan.
Dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung, diharapkan kejelasan dan keadilan dapat diperoleh dalam menangani kasus ini, serta memberikan pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum terkait promosi judi online dan kewajiban dalam penggunaan media sosial.
(A/08)
Polisi Akan Hadirkan Ahli ITE Kasus Promosi Judi Online Hana Hanifah