BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Kontainer Botol Minol Ilegal, Tersangka Tersandung di Batam!

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 10:13 WIB
49 view
Kasus Kontainer Botol Minol Ilegal, Tersangka Tersandung di Batam!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM –Bea Cukai Batam telah menetapkan satu orang pengusaha dengan inisial AN sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang melibatkan satu kontainer berisi ribuan botol minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bea Cukai Batam.

Menurut Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, pengusaha AN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2024, dan telah ditahan. Hari itu juga, AN kembali diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Rizki menjelaskan bahwa AN merupakan seorang wiraswasta yang diduga melakukan pemesanan dan menjadi pemilik barang tersebut. Sebelumnya, AN diperiksa sebagai saksi namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Bea Cukai Batam sebelumnya telah mengamankan satu kontainer berisi ribuan botol minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kontainer tersebut diamankan pada Jumat, 26 Januari 2024. Kontainer tersebut diketahui berasal dari Singapura dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang diperlukan.

Kontainer yang diamankan tersebut berisi sebanyak 30.864 botol minuman alkohol dari berbagai merek dan jenis. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 6.968.160.000,00. Barang tersebut terdiri dari minuman alkohol golongan C sebanyak 6.504 botol dan golongan A sebanyak 24.360 botol.

Baca Juga:

Rizki juga menyebutkan bahwa minuman alkohol yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai macam merek seperti Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu, dan Rio. Pihak Bea Cukai Batam sedang melakukan pemeriksaan mendalam terkait kontainer tersebut dan mengidentifikasi pemilik barang, yang diketahui merupakan CV BIS.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani perdagangan ilegal, khususnya dalam hal minuman beralkohol. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Danrem 163/Wira Satya Pimpin Apel Gelar Pasukan untuk Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden di Bali
Harga Pangan Naik: Bawang Merah dan Beras Tembus di Atas HET, Cabai Rawit Melonjak Tajam
Pasha Ungu Puji Kebesaran Hati Kiesha Setelah Dimas Anggara Minta Maaf
Program MBG Sudah Jangkau 5,4 Juta Penerima, Kepala BGN: Setara Penduduk Singapura
Bupati Batu Bara Menyatakan Pelayanan untuk Masyarakat adalah Prioritas!!!
Kabar Bahagia!!! Mal Pelayanan Publik Akan Segera Hadir di Batu Bara
komentar
beritaTerbaru