BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 08:31 WIB
59 view
Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIKKA -Kasus korupsi terkait pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuat ke permukaan dengan dua tersangka yang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba (YBL), dan Irvan Rano (IR), kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Bayu Putu, keduanya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Maumere ke Rutan Kelas IIB Kupang pada Jumat (16/2/2024).

Bayu menjelaskan bahwa proses pemindahan tersangka melibatkan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka dan dua anggota polisi. Keluarga kedua tersangka telah berpamitan saat kedua tersangka dipindahkan dari Rutan Kelas II Maumere menuju Bandara Frans Seda Maumere. Kemudian, kedua tersangka didampingi Tim Pidsus Kejari

Baca Juga:

Sikka menuju Rutan IIB Kupang menggunakan pesawat Wings Air IW1828 pada pukul 07.00 Wita.

Kasus korupsi ini bermula dari anggaran sebesar Rp 6.756.121.000 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada tahun 2021. YBL bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR merupakan Kuasa Direktur CV Kasih Murni. Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan selisih pembayaran dan denda keterlambatan pekerjaan yang signifikan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan, IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878 dan denda keterlambatan sebesar Rp 1.491.885.582. Sementara YBL, selaku PPK, tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang menghasilkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.

 Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, mencapai Rp 1.963.282.460.

Pemindahan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini. Masyarakat berharap agar proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku korupsi diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Banjar Delod Pempatan Wakili Jembrana dalam Lomba Satkamling Tingkat Polda Bali 2025
Polsek Denpasar Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Polri
Sinergi TNI-Polri dan Pecalang Kawal Ketat Pesta Kesenian Bali ke-47 di Denpasar
Bintang Jember: Bertahan Hidup Lewat Jualan dan Siaran Live, Demi Ibu dan Adiknya
Pendaki Asal Brasil Jatuh 600 Meter di Gunung Rinjani, Tim SAR Temukan dalam Kondisi Tak Bernyawa
Danrem 163/Wira Satya Pimpin Apel Gelar Pasukan untuk Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden di Bali
komentar
beritaTerbaru