
Prabowo Tegaskan: Merusak Fasilitas Umum Sama dengan Menghamburkan Uang Rakyat!
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
Nasional
SIKKA -Kasus korupsi terkait pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuat ke permukaan dengan dua tersangka yang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba (YBL), dan Irvan Rano (IR), kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Bayu Putu, keduanya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Maumere ke Rutan Kelas IIB Kupang pada Jumat (16/2/2024).
Bayu menjelaskan bahwa proses pemindahan tersangka melibatkan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka dan dua anggota polisi. Keluarga kedua tersangka telah berpamitan saat kedua tersangka dipindahkan dari Rutan Kelas II Maumere menuju Bandara Frans Seda Maumere. Kemudian, kedua tersangka didampingi Tim Pidsus Kejari
Baca Juga:
Sikka menuju Rutan IIB Kupang menggunakan pesawat Wings Air IW1828 pada pukul 07.00 Wita.
Kasus korupsi ini bermula dari anggaran sebesar Rp 6.756.121.000 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada tahun 2021. YBL bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR merupakan Kuasa Direktur CV Kasih Murni. Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan selisih pembayaran dan denda keterlambatan pekerjaan yang signifikan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878 dan denda keterlambatan sebesar Rp 1.491.885.582. Sementara YBL, selaku PPK, tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang menghasilkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, mencapai Rp 1.963.282.460.
Pemindahan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini. Masyarakat berharap agar proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku korupsi diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(K/09)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan perintah tegas kepada aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan keras terhadap se
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian langkah tegas pasca aksi demonstrasi besarbesaran dan insiden tragis yang me
NasionalDenpasar Suasana kemerdekaan masih terasa semarak di berbagai penjuru negeri. Di Denpasar, semangat itu turut disalurkan oleh salah satu
NasionalJAKARTA Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, r
PolitikACEH BESAR Pemerintah Gampong Lampanah Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, menggelar kegiatan Penyuluhan Internet Sehat bertempat di r
BeritaMEDAN Rektor Universitas Al Azhar Medan, Dr. Ir. Mawardi, ST., MT, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekeras
NasionalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar ibadah oikumene sebagai bentuk doa bersama demi kedamaian dan keamanan bangsa I
AgamaJAKARTA Di tengah gelombang demonstrasi yang melanda berbagai daerah di Indonesia, sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subiant
NasionalJAKARTA Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PAN, tengah berada di
Nasional