
Banjar Delod Pempatan Wakili Jembrana dalam Lomba Satkamling Tingkat Polda Bali 2025
JEMBRANA Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jem
Nasional
SIKKA -Kasus korupsi terkait pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuat ke permukaan dengan dua tersangka yang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba (YBL), dan Irvan Rano (IR), kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Bayu Putu, keduanya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Maumere ke Rutan Kelas IIB Kupang pada Jumat (16/2/2024).
Bayu menjelaskan bahwa proses pemindahan tersangka melibatkan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka dan dua anggota polisi. Keluarga kedua tersangka telah berpamitan saat kedua tersangka dipindahkan dari Rutan Kelas II Maumere menuju Bandara Frans Seda Maumere. Kemudian, kedua tersangka didampingi Tim Pidsus Kejari
Baca Juga:
Sikka menuju Rutan IIB Kupang menggunakan pesawat Wings Air IW1828 pada pukul 07.00 Wita.
Kasus korupsi ini bermula dari anggaran sebesar Rp 6.756.121.000 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada tahun 2021. YBL bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR merupakan Kuasa Direktur CV Kasih Murni. Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan selisih pembayaran dan denda keterlambatan pekerjaan yang signifikan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878 dan denda keterlambatan sebesar Rp 1.491.885.582. Sementara YBL, selaku PPK, tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang menghasilkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, mencapai Rp 1.963.282.460.
Pemindahan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini. Masyarakat berharap agar proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku korupsi diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(K/09)
JEMBRANA Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jem
NasionalDENPASAR Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke78, Polsek Denpasar Selatan menggelar kegiatan Bhakti Sosial donor darah, yang berla
NasionalDENPASAR Rangkaian kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke47 yang dipusatkan di kawasan Taman Budaya Art Center, Denpasar Timur, terus menda
NasionalJEMBER Suaranya masih terngiang di telinga para penggemar musik dangdut. Sosoknya yang dulu dikenal sebagai Bintang Jember, artis asal Ramb
EntertainmentLOMBOK Pencarian terhadap pendaki asal Brasil, Juliana De Souza Pereira Marins (27), yang terjatuh di jalur menuju puncak Gunung Rinjani, a
PeristiwaDENPASAR Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida Idewa Agung Hadisaputra, S.H., sebagai Dansatgas Pengamanan VVIP wilayah Bali, memimpin ape
NasionalJAKARTA Harga sejumlah bahan pangan pokok di Indonesia mengalami lonjakan pada Rabu (25/6/2025), berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harg
EkonomiJAKARTA Musisi sekaligus politisi Pasha Ungu memberikan apresiasi atas permintaan maaf dari aktor Dimas Anggara terkait insiden dugaan pena
EntertainmentJATINANGORKepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 5,4 ju
PemerintahanBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menyatakan bahwa pelayanan untuk masyarakat adalah prioritas, tidak ada b
Pemerintahan