BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Budi Said Crazy Rich Surabaya, Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung terkait Penyitaan

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 06:54 WIB
Budi Said Crazy Rich Surabaya, Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung terkait Penyitaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA – Kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam yang menjerat Budi Said, seorang tokoh kaya Surabaya yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich Surabaya”, semakin menarik perhatian publik. Budi Said, yang juga merupakan salah satu figur penting dalam lingkaran bisnis Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Budi tidak tinggal diam. Ia melawan dengan mengajukan praperadilan, menantang sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus tersebut.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said terdaftar dalam sistem PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 12 Februari 2024. Budi memohon agar pengadilan memeriksa validitas dan legalitas dari penyitaan yang dilakukan terhadapnya oleh Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sidang pertama praperadilan Budi dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024, pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, pengacara Budi, Sudiman Sidabuke, telah menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya penuh dengan kejanggalan. Sudiman berpendapat bahwa Budi tidak bersalah dalam pembelian emas Antam.

Menurut pengacaranya, Budi melakukan 73 transaksi emas kiloan dengan harga pembelian normal, yakni Rp 530 juta per kilogram. Transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening PT Antam, dan emas diterima oleh Budi 12 hari setelah pembayaran dilakukan.

Sudiman Sidabuke juga mempertanyakan keputusan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang meningkatkan status hukum Budi menjadi tersangka dan menahannya. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidaklah sah dan mengajukan pertanyaan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka.

Dalam perkembangan kasus ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Maret hingga November 2018. Budi dan beberapa oknum pegawai PT Antam diduga melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah standar yang telah ditetapkan, menciptakan kesan adanya pemotongan harga yang tidak seharusnya ada.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh yang memiliki pengaruh dan kekayaan yang besar dalam dunia bisnis. Seiring perkembangan persidangan nanti, publik menantikan penjelasan lebih lanjut dan keputusan pengadilan terkait kasus ini.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru