Bawa 23 Pemain Tanpa Rudi, PSMS Medan Incar Kemenangan Ketiga Lawan Adhyaksa Bekasi
MEDAN PSMS Medan membawa 23 pemain untuk menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Liga 2 Grup A 2026/2027. Laga tersebut akan berla
OLAHRAGA
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap penting dalam penegakan etika dan disiplin internal dengan menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang tersebut, yang diadakan di kantor Dewas KPK di Jakarta pada Kamis (15/2/2024), menjadi momentum krusial dalam menentukan nasib para terperiksa yang hadir langsung dalam proses tersebut.
Sidang ini dibuka oleh Ketua Majelis Sidang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, dengan kehadiran dua anggota majelis lainnya, Albertina Ho dan Harjono. Kehadiran mereka menegaskan seriusnya Dewas dalam menangani kasus ini dan memberikan jaminan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparansi dan keadilan.
Sebelumnya, kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah memasuki babak akhir. Sidang vonis yang digelar oleh Dewas KPK hari ini menjadi penutup dari proses yang telah berlangsung, menandai titik akhir dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 90 pegawai yang terlibat dalam kasus ini.
Meskipun rincian tentang putusan dari sidang tersebut belum dipublikasikan secara detail, namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa sidang vonis akan berlangsung hingga sore hari ini. Putusan yang dihasilkan akan menjadi penentu bagi nasib para terperiksa, serta menegaskan komitmen Dewas dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan internal KPK.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga antikorupsi dalam menjaga moralitas dan kepercayaan publik. Sidang ini juga menjadi momentum penting bagi KPK untuk memberikan pesan yang tegas tentang niat mereka untuk membersihkan diri dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku yang merugikan dan melanggar kode etik di lembaga tersebut.
Dengan demikian, sidang vonis ini tidak hanya merupakan langkah dalam menegakkan disiplin internal KPK, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat citra dan otoritas lembaga dalam memerangi korupsi secara menyeluruh.
(A/08)
MEDAN PSMS Medan membawa 23 pemain untuk menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Liga 2 Grup A 2026/2027. Laga tersebut akan berla
OLAHRAGA
MEDAN Harga sejumlah jenis cabai di Pasar Sukaramai, Kota Medan, mengalami kenaikan. Harga cabai merah kini mencapai Rp60 ribu per kilogra
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) men
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis pada 2026 untuk melayani masyarakat di lima kabupaten. Bus
PEMERINTAHAN
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Irham Buana Nasution menilai penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Ber
PEMERINTAHAN
BINJAI Ibu Wali Kota Binjai mengunjungi langsung Sakinah, warga yang disebut menderita penyakit Chanio, di kediamannya pada Jumat (25/9/20
KESEHATAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat 2.334 temuan kasus HIV sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah ter
KESEHATAN
SIDIKALANG Kebakaran terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2026) siang. Seorang anak
PERISTIWA
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mendeteksi 27 kasus yang disebut sebagai super flu atau Influenza A melalui pemantauan
KESEHATAN