BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

PN Lubuk Pakam Diduga Terlibat Mafia Tanah, Eksekusi Perkara yang Belum Inkracht

BITVonline.com - Kamis, 09 Januari 2025 11:07 WIB
51 view
PN Lubuk Pakam Diduga Terlibat Mafia Tanah, Eksekusi Perkara yang Belum Inkracht
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Deli Serdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan akibat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan eksekusi perkara perdata Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp yang masih dalam proses persidangan. Eksekusi yang direncanakan pada 9 Januari 2025 diduga melibatkan kerjasama dengan pihak kepolisian Polresta Deli Serdang bagian intelijen.

Pada 8 Januari 2025, terlihat pertemuan antara Kasat Intel Polresta Deli Serdang Kompol Syahrial Efendi Siregar bersama anggotanya dalam mediasi di pengadilan, namun penggugat dilarang masuk oleh oknum polisi, menimbulkan kejanggalan. Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan menduga eksekusi ini didorong oleh suap besar yang membuat proses hukum dilanggar.

Humas PN Lubuk Pakam, Hendrik Nainggolan, membenarkan bahwa eksekusi dapat dilakukan meskipun perkara belum inkracht, dengan uang konsinyasi yang disetorkan ke pengadilan. Namun, ia tidak mengetahui adanya pemberian uang terkait eksekusi yang melibatkan UINSU.

Baca Juga:

Ketua Tim Pengacara Sultan Negeri Serdang, Dr. Ibnu Affan SH M.Hum, menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tanah yang akan dieksekusi berada di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, dengan luas sekitar 102 hektar, dan masih dalam proses persidangan.

Meski demikian, eksekusi sudah dijadwalkan sesuai surat pemberitahuan dari Ketua PN Lubuk Pakam. Ibnu Affan juga mengungkapkan bahwa tanah yang dikuasai oleh kliennya berdasarkan kesepakatan dengan Sultan Negeri Serdang, dengan sejarah penguasaan tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang telah disewakan kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda, yang setelah kemerdekaan menjadi objek nasionalisasi.

Baca Juga:

Kini, tanah tersebut dianggap sah dikuasai oleh Sultan Negeri Serdang. Pihak pengacara telah mengirimkan surat kepada Ketua PN Lubuk Pakam untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi, dengan tembusan disampaikan ke instansi terkait, termasuk Ketua Mahkamah Agung dan Kapolri.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Mantri Bank BUMN di Jepara Tersandung Korupsi Rp 858 Juta, Uang Nasabah Digunakan untuk Judi Online
Trump Siapkan Tarif Baru untuk Otomotif Global: “Bangun Pabrik di Sini atau Bayar Mahal”
Polres Tapanuli Tengah Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II 2025, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan
Dinas Pendidikan Muaro Jambi Hadiri Soft Closing Program PHBK Akbar (PPA) 5 Tahun 2025
Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Ajak Masyarakat Ikuti Lomba Konten Kreatif Bertema “Polri untuk Masyarakat”
Kapolda Jambi Buka Rakernis Intelkam, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Ancaman Keamanan
komentar
beritaTerbaru