Buntut Keracunan Massal di Karo, Dinkes Sumut Perketat Pengawasan Dapur MBG
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi kasus
KESEHATAN
SOLO – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming digugat ke pengadilan Solo atas dugaan wanprestasi. Gugatan terhadap Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Solo. Ia dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama ditolak.
Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengajukan gugatan terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut menuntut Gibran membayar ganti rugi senilai Rp10 juta karena dianggap melakukan wanprestasi. Almas mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar tersebut untuk membayar biaya pengacara selama menjalani proses judicial review di MK.
Gugatan Almas terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024) berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta. Dalam keterangan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukumnya, Almas menegaskan bahwa Gibran telah memanfaatkan putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Almas dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukumnya, Kamis (1/2/2024).
https://youtu.be/fDsanysiWJk
Namun, Almas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diapresiasi oleh Gibran, yang bahkan tidak pernah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Sebagai apresiasi, Almas hanya mendapat tawaran beasiswa dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Almas menduga bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi karena tidak pernah mengucapkan terima kasih.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan Almas atas sikap Gibran yang dinilai tidak menghargai dukungan yang diberikan, serta memperlihatkan bahwa Almas merasa tidak diapresiasi atas perjuangannya.
(A/08)
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi kasus
KESEHATAN
JAKARTA Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN)
NASIONAL
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh menggelar doa dan zikir bersama untuk mendoakan keselamatan lima jurnalis yang hilang di seki
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap Brigadir Iman Syahputra Harefa, personel Polsek Medan Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Polres Karo meningkatkan penanganan kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utar
NASIONAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus bandar sabu di Jalan Bilal, Kecamatan Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) berhasil mengoptimalkan Sumur Sepinggan V7 yang telah beroperasi di lapangan migas m
EKONOMI
JAKARTA Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro menjelaskan cara melakukan verifi
NASIONAL
JAKARTA Pengamat Kebijakan Publik Syukur Mandar mengkritik keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu priori
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya komunikasi antara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Bar
POLITIK