Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
SOLO – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming digugat ke pengadilan Solo atas dugaan wanprestasi. Gugatan terhadap Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Solo. Ia dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama ditolak.
Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengajukan gugatan terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut menuntut Gibran membayar ganti rugi senilai Rp10 juta karena dianggap melakukan wanprestasi. Almas mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar tersebut untuk membayar biaya pengacara selama menjalani proses judicial review di MK.
Gugatan Almas terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024) berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta. Dalam keterangan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukumnya, Almas menegaskan bahwa Gibran telah memanfaatkan putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Almas dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukumnya, Kamis (1/2/2024).
https://youtu.be/fDsanysiWJk
Namun, Almas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diapresiasi oleh Gibran, yang bahkan tidak pernah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Sebagai apresiasi, Almas hanya mendapat tawaran beasiswa dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Almas menduga bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi karena tidak pernah mengucapkan terima kasih.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan Almas atas sikap Gibran yang dinilai tidak menghargai dukungan yang diberikan, serta memperlihatkan bahwa Almas merasa tidak diapresiasi atas perjuangannya.
(A/08)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL