Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming digugat ke pengadilan Solo atas dugaan wanprestasi. Gugatan terhadap Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Solo. Ia dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama ditolak.
Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengajukan gugatan terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut menuntut Gibran membayar ganti rugi senilai Rp10 juta karena dianggap melakukan wanprestasi. Almas mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar tersebut untuk membayar biaya pengacara selama menjalani proses judicial review di MK.
Gugatan Almas terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024) berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta. Dalam keterangan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukumnya, Almas menegaskan bahwa Gibran telah memanfaatkan putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Almas dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukumnya, Kamis (1/2/2024).
https://youtu.be/fDsanysiWJk
Namun, Almas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diapresiasi oleh Gibran, yang bahkan tidak pernah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Sebagai apresiasi, Almas hanya mendapat tawaran beasiswa dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Almas menduga bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi karena tidak pernah mengucapkan terima kasih.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan Almas atas sikap Gibran yang dinilai tidak menghargai dukungan yang diberikan, serta memperlihatkan bahwa Almas merasa tidak diapresiasi atas perjuangannya.
(A/08)
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL
JAKARTA Samsung resmi memperkenalkan tiga ponsel lipat terbarunya, yakni Galaxy Z Fold 8, Galaxy Z Fold 8 Ultra, dan Galaxy Z Flip 8 sec
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu disampaik
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mulai memperkuat pemahaman teknologi b
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Per
PEMERINTAHAN
GUNUNGSITOLI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen memperkuat pelayanan kesehatan di RSUD dr Thomsen Nias agar
KESEHATAN