BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Meski Status Tersangka Sudah Dicabut, KPK Akan Terbitkan Surat Penyidikan Baru terhadap Eddy Hiariej

BITVonline.com - Kamis, 01 Februari 2024 10:58 WIB
17 view
Meski Status Tersangka Sudah Dicabut, KPK Akan Terbitkan Surat Penyidikan Baru terhadap Eddy Hiariej
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keputusan pengadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang dikenal sebagai Eddy Hiariej, tidak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkannya. Meskipun penetapan tersangka Eddy dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penerbitan surat penyidikan baru, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Ali, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa meskipun putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka Eddy, hal tersebut hanya menguji aspek formil dari kasus tersebut. Aspek materiil, yang mengacu pada substansi kasus korupsi, tetap menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan KPK.

Namun, Ali juga menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara KPK dan hakim terkait kasus ini. Hakim praperadilan cenderung menggunakan aturan umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara KPK memiliki pandangan yang berbeda berdasarkan bukti dan informasi yang telah mereka kumpulkan.

Baca Juga:

Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Namun, Eddy menentang status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Putusan yang dibacakan pada Selasa, tanggal 30 Januari, oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dan membatalkan penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh KPK.

Meskipun demikian, langkah KPK untuk menerbitkan surat penyidikan baru menunjukkan keteguhan lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Keputusan pengadilan tidak menghentikan upaya KPK dalam mengusut kasus tersebut dan memastikan keadilan dijalankan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya independensi lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi dan mandatnya untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tapanuli Tengah Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan di Sibolga
Forum Anak Medan Demo di KPK, Desak Usut Dugaan Pemerasan di Balik Pencabutan Perda RDTR Medan
Kapolres Tapsel Cup 2025: Kejuaraan Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Batangtoru Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Sumut Peringkat Pertama Penyalahgunaan Narkoba, Disdik Sumut Peringatkan Ancaman Lost Generation
Honorer Dinas PUPR Muratara T3w4s Dit1k4m Rekan Kerja Akibat Perselisihan Uang Jaga Acara HUT Daerah
komentar
beritaTerbaru