BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Diskors 1 Semester

BITVonline.com - Rabu, 31 Januari 2024 02:19 WIB
42 view
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Diskors 1 Semester
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Universitas Indonesia mengeluarkan keputusan yang mengguncang publik terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa terkemuka, Melki Sedek Huang. Dalam keputusan tersebut, yang diberi nomor SK 2024 nomor 49, Universitas Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Melki Sedek dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap seorang individu.

Keputusan tersebut tidak hanya sekadar tindakan administratif biasa, namun juga mencerminkan komitmen serius universitas dalam menegakkan keadilan dan melindungi integritas akademik serta moralitas lingkungan kampus. Dengan tegas, Rektor UI, Ari Kuncoro, menandatangani dokumen tersebut, menunjukkan bahwa proses hukum internal telah dijalankan dengan seksama dan adil.

Dalam konteks ini, SK tersebut bukan hanya merupakan hasil dari proses hukum biasa, namun juga merupakan hasil dari penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi. Selain itu, Satgas PPKS UI, yang memiliki kredibilitas tinggi dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini, memberikan rekomendasi sanksi administratif yang kemudian disetujui oleh Rektor UI.

Baca Juga:

Sanksi administratif yang diberlakukan terhadap Melki Sedek termasuk skorsing akademik selama satu semester. Namun, lebih dari sekadar penangguhan aktivitas akademik, Melki juga dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apapun, serta dilarang berada di lingkungan kampus. Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi korban dan menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan kampus.

Tidak hanya itu, Melki juga diwajibkan untuk menjalani sesi konseling tentang kekerasan seksual selama masa skorsingnya. Hal ini menunjukkan bahwa Universitas Indonesia tidak hanya memberikan sanksi, namun juga berusaha untuk memperbaiki perilaku dan pemahaman individu terkait isu sensitif seperti kekerasan seksual.

Baca Juga:

Ketegasan dan keseriusan Universitas Indonesia dalam menangani kasus ini juga tercermin dalam pernyataan resmi dari Humas Universitas Indonesia, Amelita, yang membenarkan keabsahan SK tersebut. Dengan demikian, keputusan ini bukanlah semata-mata tindakan hukum internal, namun juga merupakan pesan moral dan komitmen institusi terhadap penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi institusi pendidikan untuk lebih meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Universitas Indonesia dengan tegas menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dalam bentuk apapun dan setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Empat Pulau Kembali ke Aceh, Sengketa Wilayah Pulau di Indonesia Mencuat Lagi
Puan Maharani Desak Iran-Israel Tahan Diri: Warga Sipil Jadi Korban Utama
Serangan Rudal Iran Gempur Israel Kembali, Gencatan Senjata Gagal Terwujud?
Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam
Babinsa dan Polprades Dampingi Warga Alami Gangguan Jiwa di Yehembang Kauh: Kolaborasi Humanis Demi Stabilitas Sosial
Paluta Serukan “Jihad Melawan Maksiat”: Pemerintah Daerah Komit Bersihkan Wilayah dari Penyakit Sosial
komentar
beritaTerbaru