BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Miliki Sabu 4,98 Gram, Warga Desa Gelam Sergai Diamankan

BITVonline.com - Minggu, 28 Januari 2024 07:39 WIB
70 view
Miliki Sabu 4,98 Gram, Warga Desa Gelam Sergai Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERGAI – Seorang pria berinisial J (36) warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya bersama barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 4,98 gram.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan terhadap J pada Selasa (23/1/24) lalu.

“Ketika itu, petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, saat petugas mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai memiliki narkotika,” ungkap AKP Agus, Minggu (28/1/24).

Baca Juga:

Setelah menerima informasi, Sambung AKP Agus, dengan didampingi kepala dusun, petugas menggeledah pelaku dan sekitar lokasi rumah tersebut. Dari penggeledahan ditemukan 16 paket sabu siap edar dari dalam kantong celana pelaku. Ditemukan pula 1 unit timbangan digital, serta 1 unit pipet plastik berbentuk sekop.

“Petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat 4,98 gram yang siap edar. Pelaku mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” sebutnya.

Baca Juga:

“Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.

(Lbs)

Tags
beritaTerkait
Di Tengah Akad Al Ghazali, Ahmad Dhani dan Maia Estianty Tunjukkan Kekompakan sebagai Orangtua
Bupati Langkat Dukung Penuh Perjuangan Masyarakat Adat Desa Pertumbukan: Tanah Ulayat untuk Ketahanan Pangan dan Masa Depan Generasi
Wartawan Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Protes Pemangkasan Anggaran Media
Aktivis Soroti Irigasi Mangkrak: Musno Saidi Sebut Proyek Ujunggurap Rusak, TPA Jadi Sumber Masalah Baru
Anaknya Dituduh Provokator Demo May Day, Herlina: Saya Ajarkan Dia Cinta Tanah Air
Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi Keluarga Jurnalis Juwita, Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan pada Pelaku
komentar
beritaTerbaru