BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Kejaksaan Negeri Batam Terima Pelimpahan 35 Tersangka Demo Rusuh Penolakan Relokasi Warga Rempang

BITVonline.com - Sabtu, 09 Desember 2023 10:05 WIB
Kejaksaan Negeri Batam Terima Pelimpahan 35 Tersangka Demo Rusuh Penolakan Relokasi Warga Rempang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan 35 orang tersangka terkait demo rusuh penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, menandakan kesiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum, Andreas, menjelaskan bahwa dari 35 orang tersangka yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian, 34 di antaranya telah ditahan. Satu orang tersangka tidak ditahan karena masih memiliki status sebagai pelajar. Dalam waktu dekat, berkas perkara ke-35 tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan umum setelah dilakukan persiapan administratif oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, sebanyak 43 orang diamankan oleh kepolisian setelah terjadi bentrokan antara masyarakat Melayu dan aparat keamanan terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam melempari petugas dan melakukan perusakan selama bentrokan tersebut. Setelah melalui penyelidikan, kepolisian menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam demo bela Rempang.

Situasi ini mencerminkan tindakan penegakan hukum terhadap peristiwa kerusuhan, yang kini memasuki tahap pengadilan. Kejaksaan Negeri Batam akan melanjutkan proses hukum untuk menentukan tanggung jawab hukum para tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(Ayu lestari)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru